WNA Langgar Prokes Saat PPKM Darurat di Bali Langsung Dideportasi

WNA Langgar Prokes Saat PPKM Darurat di Bali Langsung Dideportasi

Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 18:29 WIB
Sejumlah WNA di Badung, Bali, ditindak karena tak taat protokol kesehatan (dok Satpol PP Badung)
Ilustrasi WNA melanggar prokes di Bali. (Dok. Satpol PP Badung)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam masa PPKM darurat bakal langsung dideportasi. Penindakan pelanggar prokes di Bali bakal lebih tegas.

"Kami memastikan dan memberikan suatu tindakan yang tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan, maka kami akan memberikan tindakan yang tegas yaitu tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).

Menurut Jamaruli, langkah itu sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Bali Wayan Koster. Deportasi WNA pelanggar prokes dilakukan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, ini kami tegaskan kembali kepada orang asing yang berada di Bali kami akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut," terangnya.

Tindakan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Pada aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali, warga negara asing yang melanggar prokes pertama kali bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta. Jika WNA yang sama ditemukan melanggar kedua kalinya, baru dikenakan sanksi deportasi.

ADVERTISEMENT

Namun, saat penerapan PPKM darurat kali ini, sanksi denda berupa Rp 1 juta itu tidak lagi diterapkan. WNA yang melanggar prokes langsung dideportasi.

"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan kami tidak berpikir untuk soft lagi karena ini darurat," kata mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan itu.

Jamaruli belum bisa memastikan sampai kapan langkah pendeportasian secara langsung ini bakal diterapkan bagi WNA pelanggar prokes di Bali. Nantinya dia bakal melakukan evaluasi setelah pemberlakuan PPKM darurat di Pulau Dewata.

Dia menjelaskan, keberadaan WNA di Bali saat ini karena diberikan toleransi perpanjangan tinggal secara otomatis pada 2020. Setelah itu, mereka bisa memperpanjang izin tinggalnya.

Perpanjangan otomatis diberikan lantaran saat itu dalam masa darurat dan WNA di Bali tidak ada penerbangan untuk pulang ke negaranya.

"Karena kita sadari warga kita juga ada di luar negeri, ya kita juga tidak ingin diperlakukan hal yang tidak baik dengan warga negara kita, sehingga kita berikan perpanjangan otomatis pada saat itu," paparnya.

Jamaruli mengaku sudah mempunyai tim untuk melakukan pengawasan termasuk dalam penerapan protokol kesehatan. Tim dari Kanwil Kemenkumham Bali juga turun ke lapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.

"Rumah Detensi Imigrasi di sini ada, kalau kelebihan daya tampung kita kirim ke Jakarta. Di sini (kapasitasnya) sekitar 70 (orang). Maksimal 70, ada beberapa ruangan yang enggak layak huni lagi. Artinya, kalau dia dimasukkan ke sana berlebihan, mereka akan komplain nantinya," terang Jamaruli.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads