Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama dengan PT Taman Wisata Candi (PT TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) melakukan penandatanganan kerja sama pemanfaatan (KSP) TMII. Penandatanganan ini secara resmi menandai pengelolaan TMII ke depan oleh PT TWC.
Berdasarkan keterangan tertulis dikutip di situs Kemensetneg, Kamis (1/7/2021), penandatanganan KSP TMII ini dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan Direktur Utama PT TWC Edy Setijono. Kegiatan ini turut disaksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pemilihan PT TWC
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilihan PT TWC sebagai Mitra KSP TMII dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangannya adalah PT TWC merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengembangan pariwisata.
Perjanjian KSP yang telah ditekan itu memuat penegasan bahwa pengelolaan TMII oleh PT TWC sebagai mitra KSP dilaksanakan dalam jangka waktu 25 tahun terhitung sejak 1 Juli 2021. PT TWC mempunyai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa kontribusi tetap dan kontribusi berdasarkan proporsi pembagian keuntungan yang telah disepakati.
Harapan Setneg
Kemensetneg berharap PT TWC bersinergi dalam membangun potensi TMI yang dapat menarik wisatawan. Masukan dan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun Kemensetneg diminta dijadikan salah satu dasar dalam pengembangan TMII yang lebih baik ke depannya.
Selain itu, transformasi pengelolaan TMII selanjutnya diarahkan untuk memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang telah ada agar bermanfaat bagi masyarakat.
"Bagaimana kita bisa mengembalikan keindahan kebhinnekaan Indonesia, kekayaan kebudayaan Indonesia, dan keindahan alamnya Indonesia melalui Taman Mini Indonesia Indah sebagai The Ultimate Showcase of Indonesia," ucap Mensesneg Pratikno dalam sambutan kegiatan tersebut.
Selama berlangsungnya KSP, objek KSP tetap menjadi milik Kemensetneg. PT TWC tidak boleh mengalihkan atau menjaminkan kepada pihak lain.
"PT TWC wajib menyampaikan laporan-laporan kepada Kemensetneg terkait dengan pelaksanaan pengelolaan Objek KSP," lebih lanjut disampaikan oleh Pratikno.
Baca juga: KPK Dampingi Setneg soal Ambil Alih TMII |
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan PT TWC memiliki visi menjadikan TMII sebagai heritage destination management di tingkat global. PT TWC akan mentransformasi Taman Mini menjadi Indonesia Opera yang tetap mengangkat keberagaman budaya Indonesia dengan menampilkan sisi yang lebih kekinian, relevan, dan inspiratif.
"PT TWC telah memiliki rencana jangka pendek ataupun jangka panjang, termasuk di antaranya community engagement, cultural entertainment, education & preservation, tourism dan international events yang akan dilakukan di wajah baru TMII sebagai Indonesia Opera. Melalui kerja sama pemanfaatan TMII, diharapkan tercipta sebuah landmark Indonesia yang juga dapat mengoptimalisasi wisatawan global nantinya," kata Kartika Wirjoatmodjo.
Lihat juga Video: Ironi Pembukaan Lokasi Wisata di Libur Lebaran Berujung Penutupan