Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YHK). Ternyata KPK turut serta mendorong pengambilalihan aset negara, salah satunya TMII.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan KPK memang telah mendampingi pemerintah dalam mendorong implementasi delapan area intervensi dalam soal perbaikan tata kelola, salah satunya manajemen aset daerah. Dengan itu, KPK menemukan banyak aset daerah atau negara yang dikuasai pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara.
"KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Salah satunya terkait manajemen aset daerah. KPK menemukan banyaknya aset daerah atau negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara," kata Ipi kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan, atau dikuasai oleh pihak ketiga," tambahnya.
Selanjutnya, KPK akan berfokus mendorong penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan area untuk kepentingan negara. Menurut Ipi, sejak 2019 KPK juga sudah mendampingi kementerian, lembaga, maupun BUMN dalam mengelola aset negara.
"Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara," ujar Ipi.
Aset negara yang dikelola itu diketahui bernilai Rp 571 triliun. Aset itu meliputi TMII hingga Gelora Bung Karno (GBK).
"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp 571 triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," katanya.
Lebih lanjut, Ipi menyebut KPK sudah berkoordinasi dengan pihak TMII agar pengelolaan bisa diberikan ke pemerintah. Hal itu guna dapat dikelola lebih baik agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Terkait aset TMII, pada 2020, melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," ujarnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kemensetneg mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TMII sendiri sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Yayasan Harapan Kita pun diberi waktu 3 bulan untuk menyerahkan pengelolaannya. Pengelola yang sekarang harus memberikan laporan pengelolaan.
"Dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4).
Pratikno mengatakan, dalam 3 bulan ini, TMII masih dalam masa transisi dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Namun, dia memastikan, dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya.
"Dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah. Dan nanti tentu saja kita akan berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentunya tadi, yang seperti saya bilang, memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan kepada negara," papar Pratikno.
(yld/yld)