Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai hari ini. Ada 7 wilayah yang menerapkan PPKM darurat level 3.
"Untuk PPKM darurat kita ada di posisi level 3. Jadi pemberlakuan tutup usaha juga tidak mengikuti level 4 seperti di daerah Pulau Jawa," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).
Masa pemberlakuan PPKM darurat di Bali tidak mengikuti aturan sesuai yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli. Tetapi Bali mulai memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini pada Kamis (1/7).
"Kita laksanakan mulai hari ini, tidak menunggu tanggal 3 lagi, kita mulai hari ini," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali itu.
Pertimbangan Bali masuk level 3 PPKM darurat karena status Bali yang masih dalam zona oranye. Berbeda dengan di daerah Jawa yang sudah masuk zona merah.
Hanya, dari sembilan kabupaten/kota yang ada, Kabupaten Karangasem dan Tabanan tak ikut dalam penerapan PPKM darurat level 3 tersebut.
"Tapi Bali semua kabupaten (dan) kota masuk zona oranye. Yang masuk dalam kategori level 3 itu kecuali Karangasem (dan Tabanan). Kabupaten/kota yang lain harus menyesuaikan diri dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh pusat," kata dia.
"Jadi tidak masuk yang Karangasem (dan Tabanan). Tapi harapan Pak Gubernur di semua kabupaten/kota melaksanakan pemberlakuan yang sama, tidak ada lagi di satu daerah lemah atau kurang ketat. Karena mobilitas masyarakat Bali bisa ke mana-mana," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Jenis Masker yang Dianjurkan Dipakai saat PPKM Darurat!
(nvl/nvl)