Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali dari 3 hingga 20 Juli 2021. Di Bali, ada tujuh wilayah yang masuk daftar PPKM darurat.
Berdasarkan dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali yang didapatkan detikcom, Kamis (1/7/2021), untuk di Bali, PPKM darurat berlaku di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.
Selain itu, pemerintah daerah ditargetkan menurunkan tambahan kasus COVID-19 hingga di bawah 10 ribu kasus per hari. Wilayah yang masuk PPKM darurat di Bali wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja di kantor dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, dan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Presiden Jokowi sebelumnya resmi menerapkan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Simak video 'Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!':