Pimpinan Komisi II Terima Info 68 Daerah Tak Anggarkan Insentif Nakes

Pimpinan Komisi II Terima Info 68 Daerah Tak Anggarkan Insentif Nakes

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 09:56 WIB
Tenaga kesehatan memimpin senam kebugaran untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi di Gedung BLK, Manggahang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/6/2021). Data pusat informasi COVID-19 Kabupaten Bandung mencatat, per 12 Juni 2021 total kasus terkonfirmasi sebanyak 15.652 kasus dengan kasus rawat sebanyak 1.517 kasus, 13.870 terkonfirmasi sembuh dan 265 terkonfirmasi meninggal. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Ilustrasi (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menerima informasi sebanyak 68 daerah tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan atau nakes. Di tengah lonjakan kasus COVID-19 ini, seluruh energi nakes tercurahkan.

"Menurut informasi yang saya terima, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan insentif tersebut sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat. Tenaga kesehatan merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19. Menurut saya, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menujukan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi COVID-19. Sungguh menyedihkan!" kata Luqman kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Menurut elite PKB ini, lonjakan kasus COVID-19 menambah beban kerja tenaga kesehatan semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim. Luqman Hakim (Dok: Istimewa)

Negara, menurut Luqman, wajib untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan. Luqman meminta Mendagri Tito Karnavian memberi teguran keras kepada daerah yang tidak menganggarkan insentif nakes.

"Kepada Menteri Dalam Negeri, saya minta agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," ujar Luqman.

ADVERTISEMENT

"Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian COVID-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.

Jika aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dirasa berbelit dan sulit dijalankan, Luqman meminta Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat segera dilakukan revisi atas aturan tersebut.

"Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," imbuhnya.

(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads