Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menerima informasi sebanyak 68 daerah tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan atau nakes. Di tengah lonjakan kasus COVID-19 ini, seluruh energi nakes tercurahkan.
"Menurut informasi yang saya terima, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan insentif tersebut sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat. Tenaga kesehatan merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19. Menurut saya, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menujukan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi COVID-19. Sungguh menyedihkan!" kata Luqman kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Menurut elite PKB ini, lonjakan kasus COVID-19 menambah beban kerja tenaga kesehatan semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Negara, menurut Luqman, wajib untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan. Luqman meminta Mendagri Tito Karnavian memberi teguran keras kepada daerah yang tidak menganggarkan insentif nakes.
"Kepada Menteri Dalam Negeri, saya minta agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," ujar Luqman.
"Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian COVID-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.
Jika aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dirasa berbelit dan sulit dijalankan, Luqman meminta Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat segera dilakukan revisi atas aturan tersebut.
"Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," imbuhnya.
(rfs/gbr)