Polisi sendiri menegaskan telah mengirim surat ke pihak pelapor terkait mediasi. Namun menurut polisi, para pelapor menolak adanya mediasi.
"Sebagai tambahan keterangan, penyidik kita sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak minggu yang lalu, namun jawaban dari pelapor, yaitu MS dan AS, membuat balasan surat kita bahwa pelapor tidak bersedia dilakukan mediasi," ucap Walpon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan terlapor, Prof Henuk, saat itu berada di luar kota. Namun kita tetap akan lakukan mediasi untuk ke depan," imbuhnya.
3. Prof Henuk Tak Ditahan
Polisi tidak menahan Henuk meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Apa alasannya?
"Dalam proses penyidikan, itu tidak bisa ditahan karena ancaman hukum 4 tahun penjara," kata Aiptu Walpon saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/6).
Walpon juga mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada Henuk setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melengkapi berkas.
"Belum (diperiksa sebagai tersangka). Kita masih melengkapi administrasi penyidikan setelah kasus tersebut di tingkatkan dari lidik ke sidik," ucapnya.
Sebelum kasus ini, Henuk sempat membuat heboh lantaran posting-annya di Twitter menyebut Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bodoh. Cuitan tersebut kemudian dilaporkan oleh politikus Partai Demokrat ke polisi. Henuk kemudian melaporkan balik sejumlah politikus Demokrat.
Yusuf Leonard Henuk juga bikin heboh karena diduga melakukan tindakan rasis kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Dia juga sempat didemo oleh mahasiswa USU asal Papua. Henuk lalu melaporkan sejumlah akun medsos politikus Demokrat yang dinilainya membuat fitnah terkait tudingan rasisme.
USU telah menegaskan ucapan Prof Henuk adalah urusan pribadi. USU juga menyatakan tak akan ikut campur proses hukum terhadap Henuk.
"Terkait pemeriksaan, USU akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak akan mencampurinya," kata Kepala Humas dan Protokoler USU saat itu, Elvi Sumanti, kepada wartawan, Kamis (14/1).
(haf/haf)