Jaksa Ajukan Banding Vonis Eks Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga

Jaksa Ajukan Banding Vonis Eks Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 19:23 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Labuhanbatu -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengajukan banding atas vonis mantan anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi. Banding diajukan terkait barang bukti.

"Kita telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banding terhadap barang bukti," kata Jaksa Penutut Umum, Symon Morrys, saat dikonfirmasi pada Rabu, (30/6/2021).

Symon mengatakan berkas permohonan banding telah diserahkan pada Kamis (24/6). Symon mengatakan JPU keberatan terkait putusan barang bukti, yakni mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU, katanya, beranggapan mobil tersebut digunakan dalam tindak pidana yang dilakukan Imam. Jaksa menilai mobil itu seharusnya dirampas untuk negara.

"Kita hanya memintakan banding terhadap barang buktinya. Kalau mengenai masa hukumannya kita sudah terima," kata Symon.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Symon mengatakan majelis hakim PT Medan tetap berwenang mengadili vonis Imam secara keseluruhan. Dia menyebut hal itu berada di tangan majelis hakim.

"Itu merupakan kewenangan majelis hakim. Kita tidak bisa mencampurinya. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga kan akan membuat pembelaan. Jadi tidak tertutup kemungkinan dan itu sah-sah saja," sebut Symon.

Dalam kasus ini, JPU hanya mengajukan banding terhadap Imam Firmadi. Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terpidana lainnya dalam kasus ini.

Sebelumnya, majelis hakim PN Rantauprapat memvonis 2,5 tahun penjara kepada Imam Firmadi atas penganiayaan terhadap Muhammad Jefri Yono. Sedangkan 3 teman Imam, yaitu Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko, dan Edi Syahputra alias Edi, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Imam Firmadi, yang merupakan eks anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan 3 temannya dituntut 3 tahun penjara.

Selain vonis penjara, JPU meminta agar mobil yang dipergunakan dirampas untuk negara. Dengan alasan konsisten dipergunakan dalam aksi pidana tersebut. Tuntutan ini tidak dipenuhi hakim dalam vonis sehingga jaksa mengajukan banding.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads