Kebijakan PPKM darurat sedang difinalisasi. Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan ada pembatasan arus keluar-masuk orang selama PPKM darurat.
"Kemudian jam operasional juga dipercepat dari yang sebelumnya jam 10, jam 21, jam 8 dan seterusnya dan juga arus keluar-masuk orang dan barang dibatasi ditambah pengetatan persyaratan, seperti PCR vaksin dan lain-lain," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
"Yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang, kapasitas yang sebelumnya. Misalnya, yang 50 persen bisa 25 persen, bahkan yang 25 persen bisa jadi 0 persen," jelasnya. Tak hanya itu, Riza mengatakan beberapa sektor esensial dan non-esensial juga diperketat. Baik kapasitas maupun jam operasionalnya.
Riza memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan ini. Dia berharap pemberlakuan PPKM darurat dapat mengatasi lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota.
"Waktu kita harus dimanfaatkan sebaik mungkin jangan sampai ada peningkatan lagi, jumlahnya sudah sangat tinggi sekali, sangat signifikan bahkan di DKI Jakarta tempat tidur sudah mencapai 93 persen, ICU sudah mencapai 92 persen, beberapa di rumah sakit juga sudah penuh, untuk itu mari kita patuh dan disiplin," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seluruh Jawa-Bali. Penerapan PPKM darurat ini diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen berjudul 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid19', ada 15 poin aturan yang bakal diterapkan selama PPKM darurat berlaku. Pemerintah menargetkan penurunan tambahan kasus COVID-19 selama penerapan PPKM darurat.
"Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari," demikian bunyi usulan penerapan PPKM darurat, seperti dalam dokumen yang diterima detikcom, Rabu (30/6/2021).
Dari 15 poin usulan, salah satunya terkait operasional perkantoran. Di mana selama PPKM darurat berlaku, seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
"100% Work from Home untuk sektor non essential," begitu bunyi salah satu poinnya.
Simak Video "2 Usulan Kebijakan PPKM Darurat, Versi Luhut dan KPC-PEN"
(maa/maa)