Pemerintah Kota Bandung akan merevisi kembali regulasi penanganan COVID-19 di Kota Bandung terkait kondisi Corona yang masih tinggi. Revisi berkaitan dengan penutupan kembali tempat ibadah hingga merevisi jam operasional aktivitas ekonomi.
"Melihat kondisi kekinian, maka regulasi di Kota Bandung akan disesuaikan, melakukan Revisi Perwal 61 Tahun 2021," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (30/6/2021).
"Contohnya, pembatasan aktivitas sosial, pembubaran kerumunan, penutupan tempat ibadah, dan tidak ada kegiatan seni budaya. Jam operasional aktivitas ekonomi sampai dengan pukul 17.00 WIB," tambah Oded.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga akan mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) 75 persen untuk instansi dan perusahaan hingga perluasan penutupan jalan di Kota Bandung.
"Mengeluarkan imbauan kepada instansi/perusahaan untuk pelaksanaan WFH 75% (Kota Bandung zona merah). Pembatasan mobilitas penduduk, perluasan penutupan jalan, dan pemberlakuan jam malam," ungkapnya
Oded menyebut revisi Perwal akan mengikuti kebijakan pusat yang rencananya akan menerapkan PPKM Darurat. "Untuk sementara kebijakan mengikuti Perwal yang ada," tambahnya.
Meski demikian, Oded mengatakan kebijakan jam operasional mal yang sebelumnya hingga pukul 19.00 WIB mengikuti jadwal penutupan jalan hingga pukul 18.00 WIB hingga tiga hari ke depan.
"Secara kebijakan tidak ada perubahan kecuali selama 3 hari ke depan jam operasional mal mengikuti jam penutupan jalan pukul 18.00 WIB," pungkasnya.