"Bagaimana dengan Bali? Bali astungkara berada di zona oranye. Karena begitu, berarti kita tidak masuk dalam PPKM darurat," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra di kantor Gubernur Bali, Rabu (30/6/2021).
Indra mengatakan pemberlakuan PPKM darurat tidak berlaku secara umum. Dia mengatakan PPKM darurat diberlakukan di wilayah tergantung pada tingkat penyebaran COVID-19.
"Jadi tidak semua wilayah PPKM darurat, bukan begitu maksudnya. Tapi PPKM darurat sebagai sebuah kebijakan, sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Di wilayah mana berlakunya, di wilayah zona merah. Jelas itu persyaratannya," kata Dewa Indra.
Dia mengajak berbagai pihak terus bekerja menangani COVID-19 sehingga Bali tidak masuk dalam zona merah. Aktivitas masyarakat Bali, katanya, sudah cukup lama terganggu gara-gara COVID-19.
"Karena masyarakat kita ini sudah cukup lama tidak beraktivitas, sudah 1,5 tahun. Nanti perekonomian makin parah. Tapi kita tidak menolak PPKM darurat sebagai sebuah kebijakan, bukan itu maksudnya. Kalau bisa kita hindari, mari kita hindari. Caranya bukan dengan mengambil kebijakan itu, tapi membuat wilayah kita tidak masuk ke zona merah, itu tugas kita," jelasnya.
Sekda Bali tersebut menilai pembatasan dalam PPKM darurat sangat tinggi. Dia meminta penanganan Corona tidak dibanding-bandingkan antara dulu dan sekarang.
"Jadi jangan banding-bandingkan, dulu pakai PCR sekarang nggak boleh. Dulu boleh rapid antigen, sekarang nggak boleh. Jangan begitu. Karena ini kebijakan mengikuti dinamika COVID-19. Karena kebijakan penanganan COVID-19 tidak hanya untuk COVID-nya, tapi untuk kehidupan kita bersama, untuk perekonomian masyarakat," ucapnya.
PPKM Darurat Masih Usulan
Juru bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, buka suara terkait dokumen PPKM darurat Jawa-Bali. Jodi menyebut dokumen tersebut baru sebatas usulan.
"Belum (keputusan), itu kan masih usulan. Usulan waktu itu dari Pak Menko (Luhut) ke Presiden," kata Jodi kepada wartawan, Rabu (30/6).
Jodi menyebut PPKM darurat merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Luhut, kata dia, hanya mengusulkan untuk menjadi bahan pertimbangan Jokowi.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen berjudul 'Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid19', ada 15 poin aturan yang bakal diterapkan selama PPKM darurat berlaku. Pemerintah menargetkan penurunan tambahan kasus COVID-19 selama penerapan PPKM darurat.
"Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari," demikian bunyi usulan penerapan PPKM darurat, seperti dalam dokumen yang diterima detikcom, Rabu (30/6).
Lihat Video: Hari Ini Jokowi Finalisasi Skema PPKM Darurat
(haf/haf)