Suara Mahasiswa

GMKI Kritik Kejagung karena Belum Ajukan Kasasi Vonis Pinangki

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 15:14 WIB
Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom (Dok GMKI)
Jakarta -

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum mengajukan kasasi vonis banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunas vonis Pinangki dari 10 tahun ke 4 tahun.

"Kejaksaan Agung jangan terkesan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Kejaksaan Agung harus mendukung semangat pemberantasan korupsi dan itu harus diwujudkan dengan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Pinangki. Jika tidak, kata Jefri yang juga mahasiswa pasca-sarjana Universitas Indonesia itu, maka patut diduga Kejaksaan Agung tidak serius memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia," ucap Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Menurut Jefri, putusan banding itu jadi bukti menurunnya kualitas hukum di Indonesia. Baginya, Pinangki adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas praktik korupsi.

"Saya menilai putusan hakim sangat melukai hati masyarakat Indonesia karena Pinangki telah terbukti bersalah atas tiga tindak pidana sekaligus, yaitu kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat, yang kemudian menyita perhatian seluruh masyarakat seharusnya diperberat, bukannya didiskon," ucap Jefri.

Jefri meminta jaksa yang menangani kasus ini segera melakukan kasasi. Sesuai dengan UU No 3 Tahun 2009, ada waktu 14 hari yang dimiliki untuk segera mengajukan kasasi setelah putusan diterima.

"Kami juga akan segera melakukan investigasi terhadap hakim yang memimpin persidangan Pinangki, apabila terdapat dugaan gratifikasi, maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Karena seseorang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, masih mendapatkan diskon besar-besaran, hukuman Pinangki ini mencoreng nama lembaga Peradilan Indonesia," tutup Jefri Gultom.




(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork