Polisi tengah mengusut asal-usul senjata api (senpi) revolver SNW yang dipakai tersangka JP (46), pelaku penembak pelajar inisial MIS di Taman Sari, Jakarta Barat. Senpi tersebut disebut identik dengan milik anggota Polri.
"Revolver SNW adalah salah satu senjata organik kepolisian kita," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Iver Son Manosoh saat dihubungi wartawan, Rabu (30/6/2021).
Iver mengatakan, saat menangkap JP, polisi memang menemukan dua senjata api. Satu berjenis revolver SNW dan satu lagi merupakan airsoft gun.
Asal-usul JP memiliki senjata api tersebut pun kini tengah diselidiki. Iver menyebut hingga saat ini keterangan tersangka berubah-ubah soal asal-usul kepemilikan senjata api tersebut.
"Pelaku pemilik senjata ini berubah-ubah keterangannya. Kata dia awalnya ini dari daerah konflik di Ambon, sudah lama dia pegang, terus dibawa ke Jakarta naik kapal. Nah, menjelang konferensi pers kemarin, keterangannya berubah lagi, katanya senjatanya dia dapat di Jakarta setahun lalu," ungkap Iver.
Senjata api revolver SNW yang dimiliki JP ini pun memiliki nomor seri yang identik dengan senjata milik anggota Polri. Untuk itu, Iver telah menyebar nomor seri senjata tersebut ke jajaran Polres di Jakarta untuk menggali asal-usul kepemilikan senjata tersebut.
"Langkah kita mengumumkan ke daerah-daerah ke polres-polres jajaran, polsek-polsek yang mungkin pernah kehilangan senjata. Karena senjata itu ada serinya," terang Iver.
"Untuk melacak siapa sebenarnya (pemilik) senjata ini karena (tersangka) banyak bohongnya, maka kami menyebarkan nomor seri senjata untuk diidentifikasi ke wilayah. Siapa tahu ada yang pernah kehilangan senjata atau pernah ada kejadian markas pernah didatangi pelaku kejahatan atau pernah dirampas. Ini sedang kita cari," sambungnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap JP, pelaku utama penembakan pelajar di Taman Sari, Jakarta Barat. Kini JP telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
"JP yang nembak, pimpinannya si JP. Iya benar, dia otaknya. Pimpinan geng-lah, ya," ujar Kapolsek Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh kepada wartawan, Kamis (24/6).
Terkait tiga tersangka lainnya, yaitu HS (41), DT (35), dan FW (25), mereka disebut ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam. Selain itu, dari hasil penyelidikan, saat penembakan, mereka mengaku mengayunkan senjata tajam ke korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenai pasal berlapis, yaitu UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan UU tentang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Selanjutnya Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(ygs/yld)