Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau seluruh warga Indonesia untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi COVID-19 digital ke media sosial (medsos). Siber Polri meminta masyarakat melindungi data pribadi masing-masing.
"Lindungi data diri Anda. Jangan pernah unggah sertifikat digital (vaksin) COVID-19," tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6/2021). Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol telah mengizinkan detikcom mengutip tweet tersebut.
Siber Polri menjelaskan sertifikat vaksinasi COVID-19 mengandung QR code yang berisi data pribadi. Maka dari itu, QR code itu tidak boleh tersebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikat COVID-19 memuat QR code yang di dalamnya terdapat data pribadi yang wajib dijaga," lanjut tweet tersebut.
Dengan demikian, Siber Polri melarang warga yang sudah disuntik vaksin COVID-19 meng-upload sertifikat itu ke medsos. Bukan tanpa sebab, data pribadi yang tersebar bisa saja digunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk aksi kriminal.
"Jangan pernah mengunggah sertifikat digital COVID-19. Karena bisa saja data pribadi kamu digunakan untuk hal-hal negatif atau kriminal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," cuit Siber Polri.
Diketahui, masyarakat yang telah disuntik vaksin COVID-19 mendapat sertifikat digital maupun fisik sebagai bukti telah divaksinasi. Tidak sedikit warga yang mengunggah sertifikat itu ke akun medsos masing-masing.
Lihat juga Video: Soal Vaksinasi, Polisi: Jangan Takut, di Luar Banyak Hoax