Duduk Perkara Kasus ITE yang Jerat Prof Henuk jadi Tersangka

Duduk Perkara Kasus ITE yang Jerat Prof Henuk jadi Tersangka

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 11:03 WIB
Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi ITE (iStock)
Jakarta -

Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), menetapkan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka dalam kasus UU ITE. Begini duduk perkara kasus tersebut.

Henuk dilaporkan oleh Alfredo Sihombing terkait unggahan Henuk mengenai Bupati Taput. Selain itu Henuk juga dilaporkan oleh pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang karena Martua merasa dihina oleh Henuk dalam sebuah postingan di Facebook. Dua laporan itulah yang akhirnya Polres Taput menetapkan Henuk sebagai tersangka.

Berikut ini jejak kasusnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Henuk Jadi Tersangka Kasus ITE

Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), menetapkan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka. Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).

ADVERTISEMENT

Saleh tidak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat guru besar USU tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa Prof Henuk menjadi tersangka terkait laporan Alfredo Sihombing serta Martua Situmorang.

"Betul (dilaporkan oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang). Dalam kasus (UU) ITE," sebut Saleh.

Berawal dari Postingan di Media Sosial

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari unggahan Henuk melalui akun sebuah Facebook. Dalam unggahannya, Henuk menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit. Henuk juga menyebut satu nama, Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan.

Singkat cerita, Henuk kemudian dilaporkan Alfredo ke polisi. Laporan itu diajukan Alfredo ke Polres Taput pada 22 April 2021

"Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan postingan kalimat, 'Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'," kata Walpon saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Ternyata, bukan hanya Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang.

Laporan itu dilayangkan karena Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Bahkan Henuk juga mengunggah foto Martua.

"Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'," ungkap Walpon.

"Postingan itu juga melampirkan screenshot foto profil pelapor (Martua)," imbuhnya.

Berdasarkan dua laporan itu Polres Taput melakukan gelar perkara. Hasilnya, Polres Taput menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," jelasnya.

Prof Henuk melalui kuasa hukumnya mengaku heran ditetapkan menjadi tersangka. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Prof Henuk Heran Jadi Tersangka

Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka. Henuk pun menyampaikan keheranan atas status tersangka dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Rinto Maha, Henuk mengatakan kasus yang dia hadapi seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Namun tiba-tiba status Prof Henuk jadi tersangka.

"Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu tiba-tiba tersangka," kata Rinto Maha saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Rinto mengatakan pihaknya sebelumnya sudah meminta agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Dia juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.

Rinto kemudian menyesalkan status tersangka yang diterima Prof Henuk. Dia menilai hal itu seharusnya belum dilakukan karena kasus ini masih berjalan.

"Kita sesalkan betapa mudahnya status tersangka di Polres. Padahal laporan Prof YLH sendiri kan masih berjalan, jadi kurang berimbang," jelasnya.

Sebelumnya, Prof Henuk juga sempat menjadi kontroversi lantaran cuitannya yang menyinggung Presiden RI ke-6 SBY hingga mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Prof Henuk sempat membuat kontroversi terkait cuitannya di media sosial yang menyeret nama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Henuk kemudian dilaporkan ke polisi oleh kader Demokrat. Polda Sumut pun mengatakan sedang mengkaji ada-tidaknya unsur pidana dalam cuitan Henuk.

Henuk kembali menjadi sorotan terkait cuitannya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Henuk dituding rasis hingga didemo mahasiswa USU asal Papua. Henuk membantah dirinya rasis. Guru besar USU itu juga melaporkan lima akun ke polisi.

USU telah menegaskan ucapan Prof Henuk adalah urusan pribadi. USU juga menyatakan tak akan ikut campur proses hukum terhadap Henuk.

"Terkait pemeriksaan, USU akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak akan mencampurinya," kata Kepala Humas dan Protokoler USU saat itu, Elvi Sumanti, kepada wartawan, Kamis (14/1).

Halaman 3 dari 2
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads