Guru Besar USU Prof Henuk Heran Jadi Tersangka UU ITE: Katanya Mediasi

Guru Besar USU Prof Henuk Heran Jadi Tersangka UU ITE: Katanya Mediasi

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 20:11 WIB
Prof Yusuf Leonard Henuk.
Prof Yusuf Leonard Henuk (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka. Henuk pun menyampaikan keheranan atas status tersangka dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Rinto Maha, Henuk mengatakan kasus yang dia hadapi seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Namun, tiba-tiba status Prof Henuk jadi tersangka.

"Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu tiba-tiba tersangka," kata Rinto Maha saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinto mengatakan pihaknya sebelumnya sudah meminta agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Dia juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.

Rinto kemudian menyesalkan status tersangka yang diterima Prof Henuk. Dia menilai hal itu seharusnya belum dilakukan karena kasus ini masih berjalan.

ADVERTISEMENT

"Kita sesalkan betapa mudahnya status tersangka di Polres. Padahal laporan Prof YLH sendiri kan masih berjalan, jadi kurang berimbang," jelasnya.

Sebelumnya Polres Taput mengatakan telah menetapkan Prof Henuk sebagai tersangka. Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh saat dimintai konfirmasi.

Saleh tidak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat guru besar USU tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa Prof Henuk menjadi tersangka terkait laporan Alfredo Sihombing serta Martua Situmorang.

"Betul (dilaporkan oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang). Dalam kasus (UU) ITE," sebut Saleh.

Sebagai informasi, Prof Henuk sempat membuat kontroversi terkait cuitannya di media sosial yang menyeret nama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Henuk kemudian dilaporkan ke polisi oleh kader Demokrat. Polda Sumut pun mengatakan sedang mengkaji ada-tidaknya unsur pidana dalam cuitan Henuk.

Henuk kembali menjadi sorotan terkait cuitannya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Henuk dituding rasis hingga didemo mahasiswa USU asal Papua. Henuk membantah dirinya rasis. Guru besar USU itu juga melaporkan lima akun ke polisi.

USU telah menegaskan ucapan Prof Henuk adalah urusan pribadi. USU juga menyatakan tak akan ikut campur dalam proses hukum terhadap Henuk.

"Terkait pemeriksaan, USU akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak akan mencampurinya," kata Kepala Humas dan Protokoler USU saat itu, Elvi Sumanti, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads