Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo merespons positif kritik BEM UI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal 'king of lip service'. Heru meminta kritik BEM UI itu tidak dibawa-bawa ke ranah hukum.
"Itu (kritik BEM UI) bagian dari ekspresi berpendapat yang sudah diatur dalam demokrasi. Jangan disangkutpautkan ke ranah hukum," kata Heru kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Heru mengakui setiap warga negara Indonesia memiliki hak sama di mata hukum. Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) itu meminta penegak hukum bersikap bijaksana bilamana ada pihak yang mempersoalkan kritik BEM UI itu ke ranah hukum.
"Saya tidak menghendaki persoalan ini masuk ke ranah hukum ya. Tapi, jika ada aduan, saya sarankan kepolisian melihat urgensi dari persoalan ini," imbau Heru.
Lebih lanjut, anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan itu mengingatkan kembali pesan Kapolri. Heru mengingatkan kembali pesan Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal skala prioritas.
"Kapolri sering ingatkan, jangan sedikit-sedikit lapor dan sedikit sedikit pelanggaran hukum. Masih banyak kasus penting lain yang harus dituntaskan, salah satu contoh hukuman WNA terpidana mati justru dicabut. Ini loh perlu dikaji," sebut anggota DPR dari Fraksi PKB itu.
"Jangan kita abaikan peran strategis mahasiswa, bahwa mahasiswa pengawal demokrasi dan adanya reformasi adalah peran nyata mahasiswa," pungkas Heru.
Lihat juga video 'Mengenal Ari Kuncoro, Rektor UI Sekaligus Pejabat Bank BUMN':
Baca respons anggota DPR lainnya di halaman berikutnya.