Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak keberatan atas kritik yang disampaikan mahasiswa BEM UI berkaitan dengan poster yang bertulisan 'The King of Lip Service'. Meski demikian, Jokowi tetap mengingatkan terkait budaya tata krama dan kesopansantunan dalam memberikan kritik.
"Ini negara demokrasi, jadi kritik itu boleh-boleh saja dan universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. Tapi juga ingat, kita ini memiliki budaya tata krama, memiliki budaya kesopansantunan," kata Jokowi seperti disiarkan Biro Setpres, Selasa (29/6/2021).
Jokowi menganggap kritik yang ditujukan mahasiswa kepada dirinya sebagai bagian dari ekspresi biasa. Menurutnya, dengan menyampaikan kritik, mahasiswa berarti sedang belajar mengekspresikan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya kira biasa saja, mungkin mereka sedang belajar mengekspresikan pendapat," ucapnya.
Meski begitu, Jokowi kembali mengingatkan dan mengajak untuk lebih fokus pada penanganan COVID-19. "Tapi yang saat ini penting, ya, kita semua memang bersama-sama fokus untuk penanganan COVID-19," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Jokowi Jawab Kritik 'King of Lip Service': Ini Bentuk Ekspresi Mahasiswa
BEM UI Dipanggil Rektorat
BEM UI sebelumnya dipanggil rektorat buntut postingan 'Jokowi The King of Lip Service'. UI menyatakan pemanggilan itu sebagai bentuk pembinaan.
"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6).
Amelita menyatakan UI pada prinsipnya menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan soal aturan hukum.
"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian, dalam menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Amelita.