Pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok dilayani di berbagai lokasi. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online dengan sejumlah syarat tertentu yang sudah disampaikan oleh petugas vaksinasi di lokasi-lokasi vaksin yang tersedia berikut ini:
Pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok: Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI)
Untuk melakukan pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Masyarakat usia 18 tahun ke atas.
2. Membawa KTP
3. Vaksinasi dilayani mulai Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB.
4. Pendaftaran dapat dilakukan DI SINI
Pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok: Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI)
Untuk melakukan pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan yaitu:
1. Masyarakat usia 18 tahun ke atas.
2. Membawa KTP
3. Vaksinasi dilayani mulai Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB.
4. Pendaftaran dapat dilakukan DI SINI
Pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok: UPTD Puskesmas Cinangka
Untuk melakukan pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan yaitu:
1. Masyarakat Pra-lansia (50 tahun ke atas), lansia (60 tahun ke atas), tenaga pendidik, masyarakat umum usia 18-49 tahun yang merupakan pendamping dua orang pra-lansia di Kelurahan Cinangka.
2. Membawa fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
3. Vaksinasi dilayani mulai Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB.
4. Pendaftaran dapat dilakukan ke nomor 0858-9472-5823.
Pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok: Puskesmas Tugu
Untuk melakukan pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok di Puskesmas Tugu akan dibuka pada hari ini pukul 20.00 WIB. Masyarakat bisa mengunjungi laman instagram @pkm_tugu untuk informasi lebih lanjut terkait link pendaftaran.
Pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok:RS Citra Medika
Untuk melakukan pendaftaran Vaksin COVID-19 Depok, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan yaitu:
1. Masyarakat lansia (60 tahun ke atas) di kota Depok, ASN, tenaga pendidik, tenaga medis atau kesehatan dan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
2. Membawa fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
3. Vaksinasi dilayani mulai Selasa-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB.
4. Pendaftaran melalui link berikut ini:
Tanggal 6 Juli DISINI
Tanggal 7 Juli DISINI
Tanggal 8 Juli DISINI
Depok Masuk Zona Merah
Diketahui Depok resmi ditetapkan sebagai zona merah. Penguatan PPKM Mikro di kalangan masyarakat pun harus dilakukan, termasuk menerapkan micro-lockdown di RT-RT yang masuk zona merah.
"Benar (masuk zona merah)," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Dadang meminta warga Depok mematuhi aturan pengetatan PPKM sesuai dengan Keputusan Wali Kota. Dia juga meminta warga menerapkan micro-lockdown di RT-RT yang masuk zona merah.
"Meningkatkan prokes personal dan prokes di tempat-tempat umum," ucapnya.
Warga Depok juga diminta untuk tetap di rumah saja kecuali untuk kondisi tertentu yang mendesak. Saat ini, data bed occupancy rate atau keterisian tempat tidur isolasi di RS di Depok sudah mencapai 92 persen. Sementara untuk ICU kini mencapai 95 persen.
(izt/imk)