Lolos Hukuman Mati, 3 Kurir 29 Kg Sabu di Riau Divonis Bui Seumur Hidup

Lolos Hukuman Mati, 3 Kurir 29 Kg Sabu di Riau Divonis Bui Seumur Hidup

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 08:53 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Bengkalis -

Tiga kurir 29 kg sabu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim. Ketiganya lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Dilihat dari situs SIPP PN Bengkalis, Selasa (29/6/2021), tiga terdakwa kurir sabu itu adalah Herman alias Izan bin Zulkarnain, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Syafriani.

Sidang vonis digelar di PN Bengkalis, Riau, pada Senin (28/6). Persidangan digelar secara virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana seumur hidup," demikian putusan majelis hakim PN Bengkalis terhadap ketiga terdakwa.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menerima narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

Lolos dari Hukuman Mati

Jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dihukum mati. Jaksa menilai ketiganya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal pada November 2020. Saat itu, Herman dihubungi Jefrizal dan menyuruh agar terdakwa mengantarkan 2 karung yang ada di belakang rumah Jefrizal yang berada di Jalan Pramuka, Senggoro, Bengkalis. Karung itu diminta diantar ke rumah Jefri.

"Bahwa di dalam 2 karung tersebut berisi narkotika jenis sabu," ujar jaksa.

Herman kemudian menuruti permintaan itu dan mengantar karung tersebut ke rumah Jefri. Setelah itu, Herman pulang dan menginap di rumah Jefrizal.

"Besok harinya, yaitu Selasa, pada tanggal 1 Desember 2020, sekira pukul 05.00 WIB, anggota Kepolisian Daerah Riau mendatangi rumah Jefrizal dan melakukan penangkapan terhadap Jefrizal dan Herman," demikian ujar jaksa dalam dakwaan.

Total seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang disita berjumlah 31.925,32 gram dengan rincian berat pembungkus 2.040,9 gram dan berat bersihnya 29.884,42 gram atau 29 klg.

Simak juga 'Kabur Saat Ditangkap, Polisi Duel dengan Kurir Narkoba di Sukabumi':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads