MK Sidangkan Uji Materiil UU KY
Selasa, 21 Mar 2006 06:15 WIB
Jakarta - 40 Hakim agung yang melakukan permohonan uji materiil Undang-undang No 22/2004 tentang Komisi Yudisial memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan uji materiil pada Selasa (21/3/2006) pukul 14.00 WIB.MK pun akan memanggil semua pihak terkait yang berhubungan dengan uji materiil ini. Sesuai prosedur persidangan di MK, permohonan harus disidangkan lebih dulu oleh majelis hakim panel sebelum disidangkan oleh majelis lengkap terdiri 9 hakim konstitusi.Uji materiil ini dimulai dengan sidang panel yang diketuai hakim konstitusi Achmad Roestandi dengan anggotanya Muktie Fadjar dan I Dewa Gede Palguna. Sidang awal ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan berkas dan kedudukan hukum dari pemohon dalam perkara nomor 005/PUU-IV/2006 tersebut. Sekadar diketahui, 40 hakim agung itu UU Nomor 22 tahun 2004 tentang KY bertentangan dengan pasal 24B UUD 1945. "Pengajuannya sudah masuk pada Jumat lalu 10 Maret untuk permohonan judical review. Pada Senin ini pengajuan itu sudah mendapatkan registrasi nomor 005/PUU-IV/2006," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar.Pengajuan itu disampaikan oleh kuasa hukum 40 hakim agung yaitu, Indrianto Senoadji, Wimboyono Senoadji, OC Kaligis, Juan Felix Tampubolon, Otto Hasibuan dan Deny Kailimang."Inti pengajuan mereka adalah adanya pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurut mereka kewenangan KY tidak mencakup hakim agung termasuk hakim konstitusi," ujar Janendjri.Pasal-pasal yang diujimateriilkan adalah yang berkaitan dengan pengawasan hakim yaitu pasal 20 dan pasal 22 ayat 1 huruf E dan ayat 5, rentang usul penjatuhan sanksi dalam pasal 21, pasal 23 ayat 2, ayat 3, ayat 5, pasal 24 ayat 1 dan pasal 25 ayat 3 dan 4 UU No 22/2004.Sejumlah LSM meminta MK mengabaikan permohonan para hakim agung itu. Tindakan 40 hakim agung itu dapat diartikan sebagai upaya sistematis dari MA untuk memandulkan institusi KY.Komisi III menilai konflik MA-KY belum sepatutnya diselesaikan secara politis. Konflik itu dinilai dapat diselesaikan oleh kedua lembaga negra tersebut.
(atq/)











































