Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Soalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengajukan kasasi atas putusan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menurunkan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk meminta jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Boyamin menerangkan pengaduan ini dilakukan di website milik Kantor Staf Presiden (KSP) di https://sp4n.lapor.go.id/instansi/kantor-staf-presiden. MAKI berharap presiden dapat memerintah Burhanuddin untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pinangki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga Presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi," ujarnya.
Meski begitu, Boyamin mengatakan upaya ini tidak dimaksudkan agar Presiden mengintervensi hukum. Akan tetapi, lanjut Boyamin, hal ini sangat wajar dilakukan mengingat ada rasa keadilan yang belum dipenuhi oleh Jaksa Agung sebagai orang yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Upaya ini bukan bermaksud presiden intervensi hukum, namun hal yang wajar karena jaksa agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden," tuturnya.
"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa ada hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Pernyataan Kejagung sebelumnya:
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6). Ali awalnya mengatakan dia belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.
Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.
Menurut Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.
Dia bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata Ali, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.
"Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggu lah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," kata Ali.
Vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi hanya 4 tahun penjara dari semula dihukum 10 tahun oleh majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum pun belum bersikap terkait vonis banding penerima suap Djoko Tjandra itu.
"JPU sedang mempelajari putusan banding yang baru kami terima hari ini," kata Kajari Jakpus Riono Budisantoso saat dimintai konfirmasi, Senin (21/6).
Riono mengatakan jaksa akan mempelajari putusan banding terlebih dulu sebelum menentukan sikap terkait putusan banding Pinangki. Adapun Riono mengatakan JPU diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak setelah salinan putusan diterima.
"JPU punya 14 hari sejak putusan diterima," ungkapnya.