Seorang pria bernama Andy (39) melaporkan istrinya berinisial L (38) ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Andy melaporkan istrinya ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya.
Pengacara Andy, Ari Lukman, menyebut L melakukan penganiayaan ke anaknya sejak Oktober 2020 di kediamannya di Tanjung Duren, Jakbar. Menurutnya, L tega menganiaya dengan cara memukul kepala anaknya menggunakan sapu. Selain itu, L pernah sekali menyiramkan air hingga anak perempuannya berinisial M (7) kesulitan bernapas.
"Tiba-tiba dipukul anaknya, pembantu juga disiram air panas juga, anaknya juga pernah disiram pakai shower sampai nggak bisa napas," kata Lukman kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipake shower ditarik dari ruang tamu depan sampai ke kamar mandi, terus baru disiram pake shower dan itu ada di pengakuan dia (pelaku) sendiri. Ada pengakuannya kalau dia memang siramin," tambahnya.
Lukman menyebut L, yang bersifat temperamental, telah mengakui perbuatan tersebut. Menurutnya, L tidak memiliki motif yang jelas hingga menganiaya kedua anaknya.
"Ini tanpa alasan yang jelas ngelakuinnya. Jadi tiba-tiba aja dari Oktober itu berulang-ulang kali," ucapnya.
Hingga puncaknya pada 27 Maret, akhirnya sang ayah membawa kedua anaknya meninggalkan rumah. Lukman menyebut Andy, yang tidak tega melihat anaknya dianiaya ibu kandungnya, membawa anaknya ke rumah sakit.
"Ke yang (anak) perempuan pakai sapu kepalanya. Itu sampai si anak itu mau makan bilang kupingnya itu sakit, makanya bapaknya langsung bawa ke RS," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono membenarkan adanya laporan peristiwa tersebut. Kini pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
"Kami yang tangani," singkat Joko.