Polisi: Pengemudi Pajero Pukul Sopir Truk dengan Besi hingga Retak Tulang

Polisi: Pengemudi Pajero Pukul Sopir Truk dengan Besi hingga Retak Tulang

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Senin, 28 Jun 2021 16:31 WIB
Pengemudi Pajero pelaku penganiayaan dan perusakan sopir truk di Jakarta Utara ditangkap polisi. Ia mengaku tersulut emosi saat melakukan aksinya tersebut.
Pengemudi Pajero (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengemudi mobil Pajero berinisial OK (40) menganiaya sopir truk kontainer berinisial E di Sunter, Jakarta Utara. OK sempat memukul E dengan menggunakan stik dan besi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan OK dua kali melancarkan pukulan. Yang pertama, dia memukul menggunakan besi dan, yang kedua, menggunakan stik sekaligus untuk memecahkan kaca truk kontainer tersebut.

"Kalau kelihatan coba dilihat lagi, nih, jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik yang ini, bahkan yang kedua kali dia pukul kacanya, pecah," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan E mengalami retak pada tulang tangan kanan usai dipukul dengan besi oleh OK.

"Yang bersangkutan sampai dengan saat ini korbannya, ada korbannya nah ini korbannya. Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama," tutur Yusri.

ADVERTISEMENT

OK diketahui melakukan aksinya tersebut lantaran emosi saat diklakson di jalan. Dia sempat 2 kali dilerai oleh seorang berkaos TNI, tapi tidak berhasil. OK tetap melancarkan aksinya, bahkan hingga menyebabkan kaca truk tersebut pecah.

"Merasa karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul," kata Yusri.

"Udah dilerai sebenarnya, tetapi masih dengan emosi lagi setelah meminggirkan kendaraannya, turun lagi bahkan memecahkan kaca daripada trailer tersebut," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih memeriksa OK. Polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk kesehatan kejiwaan dan pengecekan urine.

"Yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaan, kejiwaannya juga akan kami lakukan pemeriksaan. Termasuk juga cek urine, apakah kemungkinan yang bersangkutan sudah makai narkoba atau belum nanti kita cek urine," tutur Yusri.

OK diketahui juga sempat melarikan diri ke Surabaya tapi, pada Senin (28/6) pagi tadi, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini pengemudi Pajero itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan OK dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.

"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," ujar Nasriadi.




(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads