11 Mobil Mewah di Kasus ASABRI Laku Rp 17 M Lebih, Paling Mahal Ferrari

11 Mobil Mewah di Kasus ASABRI Laku Rp 17 M Lebih, Paling Mahal Ferrari

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 19:37 WIB
Mobil barang sitaan kasus ASABRI dipamerkan ke publik jelang lelang
Mobil Ferrari yang dilelang terkait kasus korupsi ASABRI (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang mobil mewah sitaan dari kasus dugaan korupsi ASABRI. Adapun dari 16 mobil mewah yang dilelang, sebanyak 11 mobil mewah laku senilai total Rp 17,2 miliar.

"Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan lelang benda sitaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri berupa 11 dari 16 mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Diketahui, Kejagung telah melakukan lelang terhadap aset sitaan dari kasus korupsi ASABRI milik tersangka Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Sonny Widjaja, dan tersangka Ilham W Siregar. Lelang aset kendaraan milik tersangka itu dilakukan guna mencegah kerusakan dan mengurangi biaya penyimpanan yang tinggi yang membebani anggaran kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil barang sitaan kasus ASABRI dipamerkan ke publik jelang lelangMobil barang sitaan kasus ASABRI dipamerkan ke publik menjelang lelang. (Azhar/detikcom)

"Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dapat dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

ADVERTISEMENT

Adapun lelang 16 kendaraan tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 15 Juni 2021, di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Penawaran lelang dimulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) pada 15 Juni lalu.

Dari 16 kendaraan yang dilelang, sebanyak 11 kendaraan laku terjual dengan total Rp 17,2 miliar.

Hasilnya sebagai berikut:
1. Mercedes-Benz, limit Rp 3.054.400.000, tidak ada peminat
2. Rolls-Royce, limit Rp 2.756.600.000, laku Rp 4.251.600.000
3. Nissan, limit Rp 121.200.000, laku Rp 152.200.000
4. Ferrari, limit Rp 6.088.600.000, laku Rp 6.378.600.000
5. LAND ROVER, limit Rp 1.456.000.000, tidak ada peminat
6. LAND ROVER, limit Rp 1.443.000.000, laku Rp 1.449.000.000
7. LAND ROVER, limit Rp 1.443.000.000, laku Rp 1.453.000.000
8. Camry, limit Rp 534.000.000, tidak ada peminat
9. CR-V, limit Rp 365.000.000, laku Rp 367.000.000
10. HR-V, limit Rp 278.000.000, laku Rp 278.000.000

11. Vellfire, limit Rp 601.000.00, laku Rp 649.000.000
12. Venturer, limit Rp 330.000.000, tidak ada peminat
13. Outlander, limit Rp 240.000.000, tidak ada peminat
14. Alphard, limit Rp 823.000.000, laku Rp 850.000.000
15. Alphard Rp 590.000.000, laku Rp 635.000.000
16. Lexus, limit Rp 767.200.000, laku Rp 769.200.000
Total Rp 17.232.600.000

Leonard mengatakan hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut. Sedangkan terhadap 5 mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada 1 Juli 2021.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap total kerugian negara akibat kasus korupsi ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.

"Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal," kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Tonton Video: Kerennya Ferarri yang Disita dari Tersangka Asabri Heru Hidayat

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads