Kapolri Wajibkan Anggota Selalu Bawa Buku Pedoman Hadapi Klaster COVID-19

Kapolri Wajibkan Anggota Selalu Bawa Buku Pedoman Hadapi Klaster COVID-19

Antaranews - detikNews
Senin, 28 Jun 2021 02:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok. Mabes Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewajibkan buku panduan pedoman kontingensi klaster COVID-19 selalu berada di saku anggota kepolisian. Utamanya bagi anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro.

"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran Polda, Polres serta Polsek se Indonesia," kata Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/6/2021) seperti dilansir Antara.

Saat mengunjungi lokasi Rusun Nagrak dan PPKM Mikro di Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu, petugas Bhabinkamtibmas menunjukkan buku saku itu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Anggota polisi menyebut buku itu sangat bermanfaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan COVID-19," kata Anggota Bhabinkamtibmas Cilincing, Ipda Luluk S.

Buku itu disebut sangat bermanfaat bagi anggota kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Sebab buku itu mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.

ADVERTISEMENT

Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontingensi terjadi. Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.

Buku panduan tersebut juga menjelaskan cara penanganan klaster COVID-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas). Selain itu juga dijelaskan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

"Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menegaskan buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas. Argo menegaskan keselamatan warga sebagai hukum tertinggi.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas, salus populi suprema lex esto, yang artinya bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," jelas Argo.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads