Langgar Prokes! 43 Kafe-Resto di Jaksel Disanksi Penutupan-Teguran Tertulis

Langgar Prokes! 43 Kafe-Resto di Jaksel Disanksi Penutupan-Teguran Tertulis

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 27 Jun 2021 13:56 WIB
Odin Cafe di Senopati dan Boca Rica di Gatsu disegel karena langgar jam operasional
Ilustrasi restoran ditutup sementara akibat langgar prokes (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Selatan melakukan patroli pengawasan PPKM mikro di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) tadi malam. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mendapati puluhan tempat melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Dikenakan sanksi sebanyak 43 tempat," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).

Puluhan tempat tersebut dikenai sanksi yang berbeda-beda. Dari sanksi pembubaran, teguran tertulis, penutupan 1x24 jam, hingga penutupan 3x24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam giat patroli tersebut, 12 tempat makan mendapat sanksi penutupan selama 3x24 jam. Ada juga tempat makan yang ditutup 1x24 jam.

"Kemudian, terdapat juga sanksi penutupan 1x24 yang diberlakukan di tiga tempat makan, yaitu, Angkringan Mas Riko, Bakso Goyang Lidah dan RM Bakmi Jogya Japhe Methe," kata Ujang.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terdapat 16 tempat yang mendapat teguran tertulis. Rinciannya, 4 tempat berada di Tebet, 4 di Kebayoran Baru, 3 di Cilandak, 2 di Kebayoran Lama, 1 di Jagakarsa, 1 di Mampang Prapatan, dan 1 di Pasar Minggu.

"Ada juga 12 rumah makan yang kami lakukan pembubaran, di antaranya, 6 di wilayah Jagakarsa, 3 di wilayah Mampang Prapatan, 2 di wilayah Cilandak, dan 1 di wilayah Pesanggrahan," ungkap Ujang.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Pintu Dikunci-Lampu Mati, Bar di PIK Ini Ternyata Ramai Pengunjung!':

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang masa PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 imbas lonjakan kasus COVID-19. Anies menyatakan pengetatan aktivitas warga diberlakukan demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius, untuk segera menekan penyebaran virus," kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Anies menerangkan setidaknya ada 11 sektor yang jam operasional dan kapasitasnya diperketat. Hal ini, sebutnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selain itu, ini merupakan tindak arahan dalam rapat terbatas (ratas) bersama KPCPEN pada 21 Juni 2021.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads