3 Hari Sidak, Satpol PP DKI Sanksi 308 Cafe-Resto Langgar Prokes

3 Hari Sidak, Satpol PP DKI Sanksi 308 Cafe-Resto Langgar Prokes

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 27 Jun 2021 13:26 WIB
Satpol PP DKI Razia Kafe di Jakpus (IG Satpol PP DKI)
Ilustrasi Satpol PP DKI Razia Kafe di Jakpus (IG Satpol PP DKI)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 308 tempat usaha selama tiga hari pengetatan PPKM Mikro. Pemberian sanksi dimulai dari teguran tertulis hingga penutupan.

"Total tiga malam kegiatan Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat dengan sanksi secara umum adalah penutupan sementara dan teguran tertulis," kata Kapusdatin Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/6/2021).

Adi menjelaskan jenis usaha yang diawasi dari kafe, restoran, rumah makan, hingga minimarket. Sebagian besar diberi sanksi lantaran melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenis Pelanggaran mayoritas melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung serta jarak antarpengunjung," ungkapnya.

Selama PPKM Mikro, Adi mengatakan, pihaknya menggelar razia protokol kesehatan rutin di 6 wilayah kabupaten kota Jakarta. Razia dimulai pada pukul 20.00-24.00 WIB. Berikut ini daftar pelanggaran selama 3 hari terakhir:

ADVERTISEMENT

Kamis, 24 Juni 2021
Tempat Diawasi: 282 Tempat
Dikenai Sanksi: 89 Tempat
Tidak ditemukan pelanggaran: 193 Tempat

Jumat, 25 Juni 2021
Tempat Diawasi: 255 Tempat
Dikenai Sanksi: 103 Tempat
Tidak ditemukan pelanggaran: 152 Tempat

Sabtu, 26 Juni 2021
Tempat Diawasi: 268 Tempat
Dikenai Sanksi: 116 Tempat
Tidak ditemukan pelanggaran: 152 Tempat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang masa PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 imbas lonjakan kasus COVID-19. Anies menyatakan pengetatan aktivitas warga diberlakukan demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius, untuk segera menekan penyebaran virus," kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Anies menerangkan setidaknya ada 11 sektor yang jam operasional dan kapasitasnya diperketat. Hal ini, sebutnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selain itu, ini merupakan tindak arahan dalam rapat terbatas (ratas) bersama KPCPEN pada 21 Juni 2021.

Simak juga 'Epidemiolog: Semua Varian Baru COVID-19 Ada di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads