Mantan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Kompol Ardian Rahayudi tutup usia. Ardian diduga meninggal karena jatuh sakit.
Ardian meninggal dunia pada Minggu (27/6/2021) pagi tadi. Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kabar tersebut.
"Turut berduka cita yang mendalam. Benar, telah berpulang ke Rahmatullah karena sakit salah satu penyidik terbaik KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, Ardian tutup usia pada Minggu (27/6) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Alamarhum diketahui telah 7 tahun bekerja di KPK dan menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi.
"Hari Minggu 27/6/2021 sekitar pukul 05.30 WIB di RS Polri Kramat Jati Jakarta. Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi," kata Ali.
Ali pun turut mendoakan agar pihak keluarga yang tengah dalam kondisi sakit dapat segera disembuhkan dan diberi ketabahan. Menurut Ali, pihak keluarga Kompol Ardian Rahayudi sampai saat ini juga tengah sakit.
"Mohon doanya, semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan juga agar seluruh keluarga almarhum yang saat ini masih sakit diberikan kesembuhan dan juga ketabahan. Amin," jelas Ali.
Ardian sebelumnya bertugas di KPK, namun ditarik kembali ke Polri di akhir Mei. Keputusan Polri menarik Ardian dan tiga rekannya dari KPK tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Ketiga perwira menengah yang ditarik adalah:
1. Kompol Edwar Zulkarnain dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya
2. Kompol Petrus Parningotan Silalahi dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya
3. Kompol Ardian Rahayudi dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri.
Simak juga 'Nakes di Wisma Atlet Meninggal Usai Terpapar Corona':
(aik/aik)