Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel Tipsy Monkey yang berada di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Tipsy Monkey kedapatan melanggar prokes di masa PPKM Mikro.
Penindakan Tipsy Monkey ini diunggah lewat akun @satpolpp.dki. Dilihat, Minggu (27/6/2021), modus kafe ini beroperasi dengan mematikan lampu dan mengunci pintu depan.
"Kepada security Tipsy Monkey agar segera membuka pintu masuk. Sekali lagi saya sampaikan untuk agar dapat membuka pintu karena kami tahu Anda di dalam kalian sedang beroperasi," ujar salah satu petugas melalui pengeras suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan, petugas menunggu sampai satu jam sampai akhirnya pintu dibuka oleh pemilik Tipsy Monkey. Di dalam petugas menemukan sejumlah orang sedang duduk serta minum di sebuah meja.
"Jadi kita dapati puluhan orang yang ada di dalam ya yang masih beraktivitas di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Jadi semua kegiatan di malam hari kita batasi hanya sampai 20.00 WIB," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Ini telah terjadi pelanggaran berulang ya, sebelumnya tempat ini juga pernah melanggar prokes ya dan kembali terjadi lagi," sambungnya.
Terkait pelanggaran tersebut, petugas Satpol PP memberikan sanksi berupa penutupan sementara. Bar tersebut juga dikenakan sanksi denda oleh petugas.
"Sanksi yang kita kenakan adalah tindakan penutupan, tindakan penutupan kemudian juga dikenakan sanksi denda. Kemudian lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh rekan-rekan Polda Direktorat Reserse Narkoba nanti akan dijelaskan oleh Polda Metro Jaya," jelas Arifin.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah kartu identitas. Terdapat 35 kartu identitas pengunjung dan karyawan yang akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.