Duh! Corona DKI Rekor Terus tapi Masih Ada Resto Bandel di PIK

Duh! Corona DKI Rekor Terus tapi Masih Ada Resto Bandel di PIK

Tiara Aliya - detikNews
Jumat, 25 Jun 2021 14:10 WIB
Screenshot razia restoran membandel di PIK (dok. IG Satpol PP DKI)
Screenshot razia restoran membandel di PIK (dok. IG Satpol PP DKI)
Jakarta -

Satpol PP memberi sanksi ke restoran membandel yang melanggar aturan pengetatan PPKM mikro untuk mencegah penyebaran Corona. Kali ini, sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) kedapatan melanggar jam operasional dan jaga jarak.

"Kita sekarang ada di kawasan PIK, Pantai Indah Kapuk. Di depan kita ini ada satu tempat restoran Aladdin. Kita dapati sudah melewati jam operasional ada beberapa tamu yang masih makan dan minum, jadi mereka sudah melampaui jam operasional," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam video yang diunggah di akun Instagram @satpolpp.dki seperti dilihat detikcom, Jumat (25/6/2021).

Restoran itu disebut masih buka hingga dini hari. Pengunjung juga tampak duduk berdekatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin mengatakan meja, kursi, maupun lantai restoran tak dilengkapi rambu jaga jarak. Satpol PP pun meminta pengunjung mengosongkan restoran.

"Kemudian kita juga cek mengenai ketentuan prokesnya, bagaimana mengatur jaga jaraknya, ketentuan kapasitas 25 persen, ternyata mereka belum menyiapkan itu semua," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap pemilik usaha. Restoran ditutup sementara 3x24 jam.

"Sanksinya adalah penutupan selama 3 hari ke depan," tegasnya.

Aturan PPKM Mikro di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru PPKM mikro yang lebih ketat demi menekan laju penyebaran Corona. Sejumlah kegiatan ditutup imbas Corona makin merajalela.

Pengetatan tersebut tertuang Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu. Kepgub ini juga menetapkan perpanjangan PPKM mikro di Jakarta sampai 5 Juli 2021.

Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan tersebut berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya. Salah satu yang diatur adalah jam buka mal hingga kafe.

Anies hanya mengizinkan dine in paling banyak 25 persen kapasitas.

- Kegiatan Restoran
Tempat: Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara

Pembatasan:
1. Makan/minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
2. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
3. Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Tempat: Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan

Pembatasan:
Pembatasan pengunjung 25% (dua puluh lima persen) kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Simak video 'Indonesia Masuk 5 Besar Penambahan Kasus COVID-19 Tertinggi Dunia':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads