Sebuah pesan berantai yang menyebutkan organisasi kesehatan dunia atau WHO mendeklarasikan Indonesia sebagai negara high risk beredar di sejumlah aplikasi perpesanan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa pesan tersebut tidak benar alias hoax.
Dari pesan berantai yang dilihat detikcom, disebutkan bahwa Indonesia masuk sebagai negara high risk bersama India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika. Kategori negara high risk tersebut, berdasarkan pesan berantai, disematkan ke Indonesia karena situasi pandemi di ibu kota serta kota-kota besar lainnya yang semakin parah.
Berikut pesan berantainya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BERITA TERBARU!
Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.
Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.
Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut.
Indonesian situation report yg dikeluarkan terakhir WHO tgl 23 juni
https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june-2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5
Kemenkes Pastikan Hoax
Kemenkes memberikan tanggapan terkait ramainya pesan berantai tersebut. Kemenkes menyatakan pesan berantai itu hoax.
"(Kemenkes) Sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya," ujar Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (26/6/2021).
Nadia mengatakan situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan WHO per minggu. Laporan ini dapat diakses publik.
"Secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS COV 2," kata Nadia.
Terkait aturan travel banned penumpang dari negara tertentu, kata Nadia, merupakan kewenangan setiap otoritas dan kantor kesehatan pelabuhan negara tujuan. Nadia menyebut hal ini sudah menjadi praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005.
"Jadi keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti kita saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan bahkan kemarin sempat juga dari Inggris," jelasnya.
(isa/fas)