Buron Hendra Subrata Punya 2 KTP Berbeda, Ada DKI dan Banten

Buron Hendra Subrata Punya 2 KTP Berbeda, Ada DKI dan Banten

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 22:48 WIB
Hendra Subrata (Dok Kejagung)
Foto: Hendra Subrata (Dok Kejagung)
Jakarta -

Buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, memiliki dua KTP dengan identitas yang berbeda. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perbedaan 2 KTP milik Hendra Subrata.

"Perbedaannya di dalam KTP Provinsi Banten nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang sebetulnya adalah Hendra Subrata," ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu (26/4/2021).

Selain itu, terdapat perbedaan tempat dan tanggal lahir. Pada KTP Jakarta, Hendra Subrata lahir tanggal 4 Mei tahun 1940 di Jakarta, sementara di KTP Banten, Endang Rifai alias Hendra Subrata lahir pada 6 Juni tahun 1948 di Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan agama yang semula agama Kristen (KTP DKI), di KTP Provinsi Banten beragama Islam," jelas Leonard.

Pihak Kejagung juga membandingkan perbedaan foto antara KTP DKI dan KTP Banten milik Hendra Subrata. Sidik jari pada 2 KTP tersebut juga diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya atase kepolisian melakukan pencocokan sidik jari Endang Rifai dan hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa kedua sidik jari identik dengan Hendra Subrata," tutur Leonard.

Untuk diketahui, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dilansir Antara, korban Herwanto Wibowo merupakan pebisnis properti. Terpidana Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban hingga mengalami cacat permanen sekitar Maret 2008.

Hendra Subrata yang dideportasi dari Singapura telah tiba di Indonesia. Ia dideportasi menggunakan pesawat.

"Pada hari ini Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Pesawat Garuda GK837 dari Singapura dengan membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi yang menggunakan paspor dengan identitas palsu," kata Jamintel Kejagung Sunarta dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

(isa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads