Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan jumlah pengaduan ke pihaknya terkait proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2021 menurun. KPAI menerima lima pengaduan tahun ini, sementara pada tahun sebelumnya ada 224 pengaduan.
Kelima aduan itu diterima sejak dimulainya PPDB pada 7-24 Juni 2021. Komisioner KPAI Retno Listyarti menduga penurunan ini dikarenakan dinas pendidikan di setiap daerah sudah membuka posko PPDB.
"Menurunnya jumlah pengaduan PPDB tahun 2021 bisa jadi karena sudah banyaknya kanal pengaduan PPDB yang dibuat oleh dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah, bahkan dari level posko sekolah-sekolah yang terdekat dengan rumah-rumah calon peserta didik. Pelaksanaan PPDB 2021 hingga 6 Juli 2021," ujar komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaduan PPDB itu berasal dari Surabaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Kelima pengaduan berasal dari pendaftaran PPDB dari jenjang SMP ke SMA/SMK.
Pengaduan terbanyak terkait masalah teknis tiga kasus. Sementara, dua kasus lagi terkait masalah kebijakan PPDB yang dianggap merugikan, yakni dari DKI Jakarta yang merasa dirugikan dengan penerapan pembobotan untuk jalur prestasi dan satu kasus dari Sumatera Utara, namun hanya berupa konsultasi.
Secara umum, katanya, pelaksanaan PPDB 2021 di berbagai daerah sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Petunjuk teknis juga telah dituangkan dalam peraturan gubernur maupun peraturan bupati/wali kota.
Dia mengatakan hampir semua daerah menjalankan ketentuan jalur zonasi PPDB dengan kuota 50 persen sesuai ketentuan minimal dalam Permendikbud tentang PPDB. Hanya, ada modifikasi daerah seperti jalur prestasi yang ditambahkan dengan hafiz Al-Qur'an seperti di Kota Bekasi, jalur luar kota di Bogor, jalur tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di wilayah tersebut, dan jalur anak guru yang hanya boleh mendaftar di sekolah tempat sang guru mengajar atau bertugas.
Hasil Pengawasan PPDB 2021 Di Tiga Provinsi
Retno dan tim pengawasan PPDB 2021 sudah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah daerah, yaitu DKI Jakarta, Kota Denpasar, Kota Bogor dan Kota Bekasi. Sementara itu, posko PPDB yang didatangi langsung adalah posko PPDB di kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, posko PPDB di SMAN 30 Jakarta, SMAN 3 Denpasar, SMAN 4 Denpasar, SMPN 19 Kota Bogor, dan SMPN 4 Kota Bekasi.
Secara umum, katanya, pelaksanaan PPDB di sejumlah daerah yang diawasi sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbud 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Petunjuk teknis pelaksanaannya tertuang dalam peraturan gubernur, peraturan wali kota/bupati, surat keputusan wali kota/bupati atau kepala dinas pendidikan daerah.
"Sedangkan DKI Jakarta pada PPDB tahun 2021 mulai menghapus jalur luar kota, sehingga anak di luar DKI Jakarta tidak bisa lagi mendaftar PPDB di DKI Jakarta. Bahkan DKI Jakarta juga mulai melibatkan 89 SMA swasta untuk ikut PPDB bersama 2021 sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 541 Tahun 2021. Anak-anak DKI Jakarta yang mendaftar ke 89 SMAN itu bebas biaya pendidikan karena semuanya ditanggung oleh APBD Provinsi DKI Jakarta," ujar Retno.
"Kebijakan melibatkan 89 SMA swasta dikarenakan ada 168 kelurahan di DKI Jakarta tanpa SMA negeri. Ini kebijakan yang patut diapresiasi karena pemerintah berupaya sungguh-sungguh memenuhi hak atas pendidikan," ucapnya.
(haf/haf)