Ketua MUI Sarankan Jenazah COVID-19 di DKI Dimakamkan Massal di 1 Liang

Ketua MUI Sarankan Jenazah COVID-19 di DKI Dimakamkan Massal di 1 Liang

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 12:02 WIB
Petugas memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per hari Senin (21/6) menyebutkan kasus positif COVID-19 bertambah 14.536 orang sehingga total menjadi 2.004.445 orang, sementara kasus pasien sembuh bertambah 9.233 orang menjadi 1.801.761 orang, dan kasus meninggal akibat COVID-19 bertambah 294 jiwa sehingga totalnya menjadi 54.956 jiwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Selama 1,5 tahun pandemi COVID-19, sudah 20 ribu jenazah dimakamkan dengan prosedur penanganan COVID-19. Lahan permakaman di Jakarta semakin sempit. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar jenazah COVID-19 dimakamkan secara massal.

"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban COVID-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al Aiyub dilansir situs resmi MUI, Sabtu (26/6/2021).

Dia menjelaskan Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah. Sholahuddin menjelaskan penguburan jenazah dalam satu lubang bisa menjadi solusi atas persoalan pada masa pandemi virus Corona ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenazah korban COVID-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," ujar Sholahuddin, yang merupakan Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa periode 2015/2020 itu.

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar'iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diberitakan detikcom, Jakarta baru saja memecahkan rekor jumlah pemakaman jenazah dengan prosedur tetap (protap) COVID-19 pada Kamis (24/6) kemarin. Total ada 182 jenazah di DKI yang dimakamkan dengan protap COVID-19.

Selanjutnya, kondisi di Jakarta:

Sebelumnya, yakni 23 Juni, ada 180 permakaman dengan protap COVID-19. Pada 22 Juni, ada 150 permakaman dengan protap COVID-19. Secara total, sudah ada 20 ribu jenazah yang dimakamkan dengan protap COVID-19.

"Total pemakaman dengan protap COVID-19 sebanyak 20.283 jenazah," kata Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/6) kemarin.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah menambah lahan pemakaman COVID-19 di beberapa lokasi. Daya tampungnya 11.643 petak makam yang tersebar di lokasi berikut:

1. TPU Bambu Apus, Jakarta Timur
- TPU Bambu Apus 2: 800 petak makam
- Hasil pematangan lahan bald 4 dan bald 5: 400 petak makam
2. TPU Srengseng Sawah 2, Jakarta Selatan: 1.900 petak makam
3. TPU Rorotan, Jakarta Utara: 7.200 petak makam
4. TPU Tegal Alur, Jakarta Barat
- TPU Tegal Alur Jl Sahabat: 800 petak makam
- TPU Tegal Alur Unit Kristen: 443 petak makam

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads