KPK Setor Rp 5 M ke Kas Negara dari Kasus Eks Anggota DPR Musa Zainuddin

KPK Setor Rp 5 M ke Kas Negara dari Kasus Eks Anggota DPR Musa Zainuddin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 25 Jun 2021 18:52 WIB
Mantan anggota DPR Komisi V yang juga politikus PKB Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan, Rabu (25/10/2017).
Musa Zainuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetor uang pengganti dan uang denda dari terpidana eks anggota DPR Musa Zainuddin sebanyak Rp 5 miliar ke kas negara. Musa Zainuddin diketahui menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara, pembayaran uang pengganti dan uang denda, pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp 5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp 7 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Hal itu sebagaimana dengan isi putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK menerima uang pelunasan denda sebesar Rp 200 juta dari terpidana mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yakni Desi Arryani. Desi Arryani telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam proyek infrastruktur fiktif.

"Pembayaran pelunasan uang denda dari Terpidana Desi Arryani sejumlah Rp 200 juta," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Hal itu sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Selanjutnya, KPK juga menerima pelunasan uang denda sebesar Rp 40 juta dari Rp 100 juta dari terpidana Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga. Agusman terlibat dalam kasus suap pegawai Kementerian Keuangan.

"Pelunasan pembayaran uang denda dari Terpidana Agusman Sinaga sejumlah Rp 40 juta dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp 100 juta," katanya.

Hal itu sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021.

Terpidana Agusman sebelumnya juga telah membayar denda sejumlah Rp 60 juta.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK juga akan terus berupaya mengembalikan aset-aset negara yang telah dinikmati para koruptor, selain memberikan hukuman penjara.

"Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads