"Hari ini keputusan majelis, sesuai dengan kesepakatan dengan PH (penasihat hukum) tadi dalam satu minggu ini kita mendiskusikan apakah akan banding atau tidak," kata Musa seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Musa tak berkomentar banyak soal putusan hakim itu. Dia terlihat tenang dan sesekali mengumbar senyum saat dikelilingi keluarga dan penasihat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menjatuhkan hukuman untuk Musa selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Hok Seng alias Aseng.
Uang itu diterima Musa setelah mendapat kepastian Abdul Khoir dan Aseng menjadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Majelis hakim juga mewajibkan Musa membayar uang pengganti senilai Rp 7 miliar serta pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini