Kapolri Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Kapolri Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 16 Jun 2021 13:29 WIB
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan kasus yang mendapat perhatian khusus publik. Salah satunya menyangkut kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para simpatisannya. Polri masih melengkapi berkas perkara kasus ini dan segera mengirimkannya kembali ke kejaksaan.

Awalnya Kapolri Jenderal Sigit mengatakan telah menghentikan kasus penembakan anggota FPI. Hal ini disebabkan pihak yang terlibat telah meninggal dunia.

"Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di Km 50, saat itu sudah kita hentikan karena meninggalkan," kata Jenderal Sigit dalam rapat Komisi III, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan.

"Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Jenderal Sigit menjelaskan soal unlawful killing terhadap simpatisan HRS. Jenderal Sigit mengatakan Polri akan melengkapi berkas dan akan dikirim ke kejaksaan pada pekan ini.

"Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjukan P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan," imbuhnya.

(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads