PD soal Moeldoko dkk Ajukan Pengesahan Pengurus: Tak Elok KSP Gugat Presiden

PD soal Moeldoko dkk Ajukan Pengesahan Pengurus: Tak Elok KSP Gugat Presiden

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Jun 2021 17:29 WIB
Yudhoyono tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta. AHY tampak didampingi sejumlah kader Demokrat saat sambangi Kemenkum HAM.
Partai Demokrat kepemimpinan AHY mendatangi Kemenkumham. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kubu Moledoko dkk mengajukan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke PTUN Jakarta. Partai Demokrat menilai gugatan itu akan membuat malu Moeldoko dkk.

"Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko. Pertama, tidak elok KSP menggugat presiden karena Menkumham perpanjangan tangan presiden. Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekat, ya silakan, siap-siap kembali malu," kata Ketua Bapillu PD, Andi Arief, melalui akun Twitter-nya, Jumat (25/6/2021).

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bamkostra) PD Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan itu memalukan. Mengingat Moeldoko merupakan pembantu Presiden Jokowi, yang seharusnya fokus memulihkan keadaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," kata Herzaky.

Dengan menggugat Menkumham Yasonna Laoly, Herzaky menilai Meoldoko tak menunjukkan kekompakan antarsesama pejabat pemerintah. Apalagi gugatan itu tidak memiliki legal standing.

ADVERTISEMENT

"Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," ujarnya.

Lagi pula, menurut Herzaky, Menkumham bersama Menko Polhukam sudah menolak kepengurusan KLB Deli Serdang. Tidak patut, menurutnya, jika gugatan tersebut dilayangkan atas nama KLB Deli Serdang.

"Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," ujarnya.

"Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," lanjut Herzaky.

Sebelumnya, pengajuan gugatan itu resmi dilayangkan Jumat (25/6/2021). Mereka meminta kepengurusan hasil KLB disahkan, yang menghasilkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Tonton juga Video: Kubu Moeldoko Gugat Kemenkum HAM Atas Penolakan KLB Deli Serdang

[Gambas:Video 20detik]



(eva/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads