PPP Tolak Wakil Panglima TNI: Harusnya Miskin Struktur Kaya Fungsi

PPP Tolak Wakil Panglima TNI: Harusnya Miskin Struktur Kaya Fungsi

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 25 Jun 2021 15:18 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP dan PPP menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi. Diskusi itu membahas perihal TKI yang dihukum mati tanpa notifikasi.
Syaifullah Tamliha (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Politikus PPP, Syaifullah Tamliha, tidak sepakat dengan adanya posisi wakil panglima TNI. Tamliha mengatakan seharusnya instansi TNI merampingkan struktur, bukan malah bertambah.

"Semestinya TNI secara kelembagaan dituntut untuk miskin struktur kaya fungsi," kata Tamliha, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan sudah ada posisi kepala staf umum (kasum) di TNI untuk membantu kerja panglima. Ditambah lagi kepala staf di setiap unsur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakil Panglima TNI sebenarnya tidak dibutuhkan, sebab selama ini sudah ada Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Selain itu, juga sudah ada para Kepala Staf, yang terdiri KSAD, KSAL, dan KASAU yang semuanya berbintang empat di pundaknya," ujarnya.

Perihal ada atau tidaknya wakil panglima TNI ini akan diumumkan pekan depan. Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). Namun Ngabalin tidak menjelaskan tanggal pengumuman itu.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal penetapan Wakil Panglima TNI memang sampai saat ini kami dari Kantor Staf Presiden belum mendapatkan informasi dan jadwal yang pasti," kata Ngabalin dalam akun YouTube resminya, Serbet Ngabalin, seperti dilihat detikcom, Kamis (24/6/2021)

Ngabalin telah mengizinkan pernyataannya itu dikutip. Dia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki dua pertimbangan mengenai Wakil Panglima TNI itu.

"Tetapi saya penuh keyakinan seperti biasa bahwa Bapak Presiden dalam menetapkan pimpinan TNI maupun Polri selalu pada 2 pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah pertimbangan profesionalisme, jenjang karir, dan lain-lain," kata dia.

"Dan yang kedua adalah seberapa jauh kebutuhan organisasi dan tentu Bapak Presiden memiliki kompetensi berdasarkan ketentuan UUD 1945 beliau memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan menetapkan, menunjuk," sambungnya.

(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads