Habib Rizieq Shihab (HRS) memilih mengajukan banding daripada meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah divonis 4 tahun penjara. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, memberi penjelasan soal banding.
"Tidak ada hubungan pernyataan saya dan Habib dengan grasi dan Presiden dengan yakin-tidak yakin soal grasi, tidak ada hubungan dengan kecurigaan soal grasi," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (24/6/2021) malam.
Aziz menyebut Habib Rizieq memutuskan mengajukan banding daripada menerima putusan hakim. Menurutnya, Habib Rizieq tidak menolak opsi grasi yang diinformasikan oleh majelis hakim.
"Habib bukan menolak, tapi mengambil opsi banding karena tadi pilihannya hanya terima atau tolak putusan tadi. Habib dan kami putuskan menolak putusan majelis dan akan banding," ucapnya.
Aziz menyebut pihaknya tidak menolak opsi grasi seperti yang diinformasikan oleh hakim. Dia hanya menilai penyampaikan hak mengajukan grasi oleh hakim adalah hal yang tak lazim.
"Sederhana saja sebenarnya, tidak lazim dalam vonis dibacakan seperti itu, dibacakan opsi soal grasi," ujarnya.
Simak video 'Tak Terima Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS Ummi, HRS Ajukan Banding!':
Simak selengkapnya alasan Habib Rizieq ajukan banding di halaman berikutnya.
(maa/haf)