Berikut ini poin-poin yang perlu ditindaklanjuti:
1. Mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serba guna dan lain-lain untuk diubah menjadi ruang perawatan COVID-19 dengan tetap memerhatikan zonasi RS dan alur pelayanan pasien COVID-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan COVID-19 atau IGD COVID-19
3. Direktur dan Kepala RS menetapkan area perawatan tambahan tersebut sebagai area perawatan COVID-19 atau IGD COVID-19
4. Segera menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan COVID-10 kepada Dinkes DKI Jakarta.
Sebelumnya, kasus Corona di Jakarta pecah rekor lagi. Hari ini tambahan kasus Corona di DKI naik drastis dengan angka 7.505.
"Kami di Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga meningkatkan kewaspadaan dan semakin taat protokol kesehatan, karena penularan COVID-19 yang kian cepat. Patuhi aturan yang berlaku sebagai upaya kita bersama dalam menekan penyebaran virus ini," tegas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (24/6).
Dwi memaparkan, berdasarkan data terbaru Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 25.575 spesimen. Dari spesimen itu, sebanyak 20.460 orang dites PCR, yang hasilnya 7.505 positif dan 12.955 negatif.
Selain itu, dilakukan pula tes antigen hari terhadap 5.053 orang, dengan hasil 776 positif dan 4.277 negatif.
(lir/lir)