Corona Naik Terus, Transportasi Umum di DKI Cuma Sampai Pukul 21.00

Corona Naik Terus, Transportasi Umum di DKI Cuma Sampai Pukul 21.00

Tiara Aliya - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 22:37 WIB
Bus TransJakarta di koridor 13
Ilustrasi bus TransJakarta (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pengetatan aktivitas warga di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Waktu operasional transportasi umum di DKI dipersingkat demi mengurangi aktivitas warga di luar rumah.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 243 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu berisi petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM mikro demi mencegah penyebaran Corona atau COVID-19.

SK ini ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. SK berlaku sejak 22 Juni 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," demikian bunyi SK seperti dilihat, Kamis (24/6/2021).

Jam operasional selama pengetatan PPKM Mikro berbeda dari sebelumnya. Angkutan umum yang sebelumnya bisa beroperasi sampai pukul 22.00 dan 23.00 WIB kini dibatasi menjadi pukul 21.00. Berikut ini rinciannya:

ADVERTISEMENT

TransJakarta: 05.00-21.00 WIB
Angkutan Umum Reguler: 05.00-21.00 WIB
Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.00 WIB
Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30-21.00 WIB
Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
AMARI: 21.01-22.00 WIB
KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya memperpanjang masa PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 imbas lonjakan kasus COVID-19. Anies menyatakan pengetatan aktivitas warga diberlakukan demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius, untuk segera menekan penyebaran virus," kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Anies menerangkan setidaknya ada 11 sektor yang jam operasional dan kapasitasnya diperketat. Hal ini, sebutnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selain itu, ini merupakan tindak arahan dalam rapat terbatas (ratas) bersama KPCPEN pada 21 Juni 2021.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads