Dalam rapat juga dibahas pemberian sanksi terhadap oknum pemeriksa pajak PT Pulau Salju yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penetapan Surat Ketetapan Kurang Bayar atas wapu PT Pulau Salju.
Inspektur Bidang Insvestigasi Nirwan mengatakan Inspektorat telah merekomendasikan pemberian sanksi disiplin terhadap oknum pemeriksa pajak tersebut. Lalu, Bapenda DKI Jakarta berjanji akan membenahi sistem pemeriksaan di Bapenda dengan memperbaiki SOP Pemeriksaan dan meningkatkan kualitas tim Pemeriksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, KPK juga mendorong Inspektorat dapat memperluas pemeriksaan terhadap wapu yang pernah menjadi objek pemeriksaan oleh oknum pajak karena terdapat kemungkinan hal serupa terjadi.
KPK juga merekomendasikan penelaahan mekanisme atau SOP pemeriksaan pajak, sehingga betul-betul dilaksanakan dan memberikan input yang maksimal untuk Bapenda serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Selain itu, dibahas penolakan keringanan 50% BPHTB PT Mekaelsa yang berujung pada gugatan PT Mekaelsa kepada Bapenda atas Surat Ketetapan Kurang Bayar yang diterbitkan sekitar Rp 156 miliar. Lusi Herawati telah mengikuti arahan KPK untuk menggandeng jaksa pengacara negara dalam menghadapi gugatan PT Mekaelsa.
KPK pun meminta Pemprov DKI segera melakukan digitalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu ditujukan untuk memudahkan pembayaran oleh wajib pajak. Selanjutnya, KPK juga meminta audit kepegawaian atas sejumlah personel Bapenda DKI yang proses promosinya diduga tidak sesuai ketentuan.
(lir/haf)