BW Minta KPK Bantu Pelototi Persoalan Pajak di DKI

BW Minta KPK Bantu Pelototi Persoalan Pajak di DKI

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 20:48 WIB
Bambang Widjajanto
Bambang Widjajanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menggelar rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dalam rapat itu, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Bambang Widjajanto (BW), meminta bantuan KPK untuk mengawasi jika ditemukan aparat yang bermain terkait masalah pajak.

KPK awalnya mendorong Pemprov DKI melakukan pembenahan terkait pengelolaan pajak daerah. Hal itu guna mengoptimalisasi pajak daerah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui akselerasi alat rekam pajak terhadap wajib pungut (wapu) pajak dan penagihan piutang pajak.

"Harapan kami walaupun di saat pandemi kita juga tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak, termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil," ujar Ketua Satgas Bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti, kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, piutang pajak Pemprov DKI tahun 2021 berjumlah Rp 10,8 triliun dengan pencairan piutang sudah sebanyak Rp 370 miliar. Artinya, terdapat sisa piutang sebesar Rp 10,4 triliun. Piutang PBB-P2 merupakan yang terbanyak dari 11 mata piutang pajak lainnya, yaitu sebesar Rp 9,1 triliun.

Dari data yang disajikan Bapenda DKI Jakarta, realisasi pajak daerah pada semester pertama atau sampai 22 Juni 2021 sebesar Rp 11,8 triliun. Dibandingkan tahun sebelumnya dengan periode yang sama, ada peningkatan sebesar Rp 298,3 miliar.

ADVERTISEMENT

Pada rapat koordinasi yang digelar secara daring itu, Plt Kepala Bapenda Pemprov DKI Lusiana Herawati menjelaskan piutang PBB-P2 yang macet lebih dari 5 tahun sebesar Rp 3,2 triliun. Kendala pencairan piutang itu di antaranya objek sudah tidak ditemukan, ganda, atau sudah menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.

"Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2. Pandemi juga mempengaruhi kemampuan membayar para wajib pajak dan kondisi tidak semakin membaik," ujar Lusi.

Menanggapi hal tersebut, KPK mendorong Bapenda segera mengefektifkan pengawasan terhadap implementasi alat rekam pajak untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang dilakukan wapu. Kemudian, KPK juga meminta informasi terkait daftar penunggak pajak daerah terbesar untuk setiap mata pajak untuk ditelaah sebagai dasar merekomendasikan langkah penagihan selanjutnya.

Sementara itu, BW, yang juga Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Jakarta, menyampaikan, dengan saldo piutang pajak PBB-P2 besar, perlu upaya pencegahan. Hal itu ditujukan agar kategori seperti objek ganda atau sudah menjadi fasum-fasos tidak muncul lagi di kemudian hari.

"Selain yang terbesar, kita juga perlu pertimbangkan Political Exposed Person atau PEP pemilik usaha yang menunggak. Misalkan ada oknum aparat bermain, bukan wilayah Bapenda. Mungkin KPK bisa membantu dalam hal ini," ujar BW.

Dalam rapat juga dibahas pemberian sanksi terhadap oknum pemeriksa pajak PT Pulau Salju yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penetapan Surat Ketetapan Kurang Bayar atas wapu PT Pulau Salju.

Inspektur Bidang Insvestigasi Nirwan mengatakan Inspektorat telah merekomendasikan pemberian sanksi disiplin terhadap oknum pemeriksa pajak tersebut. Lalu, Bapenda DKI Jakarta berjanji akan membenahi sistem pemeriksaan di Bapenda dengan memperbaiki SOP Pemeriksaan dan meningkatkan kualitas tim Pemeriksa.

Lebih lanjut, KPK juga mendorong Inspektorat dapat memperluas pemeriksaan terhadap wapu yang pernah menjadi objek pemeriksaan oleh oknum pajak karena terdapat kemungkinan hal serupa terjadi.

KPK juga merekomendasikan penelaahan mekanisme atau SOP pemeriksaan pajak, sehingga betul-betul dilaksanakan dan memberikan input yang maksimal untuk Bapenda serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Selain itu, dibahas penolakan keringanan 50% BPHTB PT Mekaelsa yang berujung pada gugatan PT Mekaelsa kepada Bapenda atas Surat Ketetapan Kurang Bayar yang diterbitkan sekitar Rp 156 miliar. Lusi Herawati telah mengikuti arahan KPK untuk menggandeng jaksa pengacara negara dalam menghadapi gugatan PT Mekaelsa.

KPK pun meminta Pemprov DKI segera melakukan digitalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu ditujukan untuk memudahkan pembayaran oleh wajib pajak. Selanjutnya, KPK juga meminta audit kepegawaian atas sejumlah personel Bapenda DKI yang proses promosinya diduga tidak sesuai ketentuan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads