Buka-bukaan Eks Bawahan Nangis ke Nurdin Abdullah Demi Cari Aman

Round-Up

Buka-bukaan Eks Bawahan Nangis ke Nurdin Abdullah Demi Cari Aman

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 20:34 WIB
Jumras saat menjadi saksi di sidang terdakwa Agung Sucipto.
Jumras Saat Bersaksi di Sidang Anggu (Hermawan/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah fakta terungkap di sidang penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu. Salah satunya fakta di balik permintaan maaf mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumras ke Nurdin pada 2020.

Jumras saat bersaksi dalam sidang lanjutan Agung, di Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar, mengungkapkan sisi lain di balik peristiwa pertemuannya dengan Nurdin pada 2020, di mana saat itu Jumras menangis di depan Nurdin dan meminta pengampunan ke Nurdin.

Jumras ini pernah terjerat kasus pencemaran nama baik Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah. Jumras saat itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Makassar. Pada 2020 lalu saat dia terjerat kasus itu, Jumras datang menemui Nurdin Abdullah, yang saat itu masih aktif menjabat Gubernur, dia meminta maaf sembari menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, Jumras mengaku permintaan maafnya kepada Nurdin saat itu agar dirinya aman dari jeratan hukum. Bagaimana Jumras mengakui itu?

Awalnya, pengacara Anggu, M Nursal, menyinggung Jumras pernah meminta maaf ke Nurdin dan mencabut pernyataan bahwa Nurdin pernah menerima bantuan Pilgub 2018 Rp 10 miliar dari Anggu dan pengusaha lainnya.

ADVERTISEMENT

"Apakah setelah tersangka Saudara meminta maaf dan mencabut pernyataan itu?" ujar Nursal kepada Jumras di persidangan, Kamis (24/6/2021).

Jumras membenarkan dan mengakui memang pernah meminta maaf dan mencabut pernyataan bahwa Nurdin Abdullah pernah menerima bantuan Pilkada Rp 10 miliar. Tapi Jumras melanjutkan, meminta maaf dan mencabut pernyataan itu hanyalah karena dia mencari aman dari jeratan hukum. Sebab, saat itu Jumras dipolisikan Nurdin dan sudah jadi tersangka.

"Saya mencabut, karena saya menganggap saya sudah mau pensiun, saya cari saja jalan amannya. Dan beliau mau menerima saya (memaafkan)," jawab Jumras.

Penasaran atas pengakuan Jumras, jaksa KPK M Asri Irwan kembali meminta penegasan Jumras. Jaksa Asri bertanya apakah pernyataan dapat diartikan bahwa pernyataan soal bantuan Rp 10 miliar tersebut fakta. Jumras pun membenarkannya.

"Jadi saya mencabut itu Pak karena saya hanya mencari keamanan, maksudnya saya sebagai bawahan, ya sebagai bawahan saya minta maaf walaupun substansial (bahwa pernyataan Agung Sucipto pernah beri bantuan Pilkada ke Nurdin) tidak pernah berubah," tutur Jumras.

"Saya hanya minta maaf karena saya ingin aman Pak, karena mau pensiun. Mau tidak mau saya tahun itu saya wajib pensiun," sambung Jumras.

"Jadi pencabutan mu itu bohong-bohongan saja ya?" tanya hakim ketua Ibrahim Palino.

Mendengar pertanyaan itu, Jumras tak memberi jawaban. Dia hanya menunjukkan gestur menunduk sambil tertawa kecil.

Kilas Balik Jumras Minta Maaf ke Nurdin

Peristiwa Jumras nangis dan meminta maaf itu terjadi pada 25 Februari 2020, Jumras saat itu datang menghadap Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Dia datang meminta maaf atas kesalahannya mencemarkan nama baik Nurdin Abdullah dan dijadikan tersangka.

Jumras minta maaf ke Gubernur NurdinMomen Jumras minta maaf ke Nurdin Abdullah (Noval/detikcom)

Saat itu, Jumras yang diterima Nurdin Abdullah tampak langsung memeluk dan mencium tangan Nurdin sesaat setelah Nurdin menerima. Dengan meneteskan air mata, Jumras meminta maaf dan mengaku memfitnah Nurdin di sidang hak angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

"Saya mohon maaf, Pak Gubernur, saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya manusia biasa, Pak," kata Jumras kepada Nurdin waktu itu.

Menanggapi itu, Nurdin menuturkan dirinya memaafkan. Nurdin lalu membahas sosok Jumras.

"Jujur saja sejak saya dilantik jadi gubernur, saya sudah lihat langkah-langkahnya Pak Jumras. Beliau ini sebenarnya orang yang sangat baik. Dan saya juga sebagai pimpinannya tidak pernah mengajarkan beliau sesuatu yang menyimpang," kata Nurdin saat itu

Lihat juga Video: Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid

[Gambas:Video 20detik]



(zap/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads