Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Kuliah Desa di Akademi Desa bertajuk 'Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa' secara virtual. Dalam kesempatan ini, Abdul Halim membahas tiga poin besar terkait implementasi SDGs Desa, BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Berdasarkan Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pasal 20, ia menjelaskan bahwa desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa. Oleh karena itu, kata Abdul Halim, kepala desa berkewajiban menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa. Hal ini dapat dilakukan melalui pembubuhan tanda tangan elektronik, perawatan dan perlindungan data SDGs Desa, pemutakhirkan data SDGs Desa, dan penetapan data terkini hasil pemutakhiran.
"Demokratisasi melalui data akan buat warga desa mengetahui kondisi desanya sendiri seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan yang tingkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Abdul Halim menyampaikan desa perlu mendapat kesempatan untuk melakukan pendataan hingga pemutakhiran data. Dengan demikian, desa dapat mengetahui potensi dan masalah yang ada.
Selain itu, pendataan juga dapat dimanfaatkan dalam pembangunan, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Hal ini tentunya juga akan mempermudah desa dalam menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Di samping itu, ia juga menjelaskan soal tahapan implementasi SDGs Desa yang dimulai dari penyusunan konsep, indikator dan ikon, serta dilanjutkan dengan uji coba instrumen. Adapun pada tahun 2021, mulai dilakukan pengumpulan data yang kemudian diolah seperti potensi, masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.
"Setelah itu Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Desa seperti Rencana Aksi 2022-2030, penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes 2022," katanya.
Abdul Halim menyampaikan, tahun depan pihaknya akan mengimplementasi SDGs Desa seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah serta efektivitas penggunaan dana desa. Degan begitu, data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke Sistem Informasi Desa dapat dipergunakan oleh desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu, jika ditemukan data yang belum sama, dapat dilakukan konsolidasi dengan mengecek dan melakukan pemutakhiran data.
"Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan," paparnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga memaparkan BUMDesa dan BUMDesa Bersama soal proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa. Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum dapat langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum. Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa juga menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum dan mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
Adapun alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Terkait pengajuan nama BUMDesa, nama harus memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," jelas Abdul Halim.
Ia menambahakan saat ini big data BUMDesa dikelola oleh Kemendesa PDTT. Adapun data ini digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.
Ia mengatakan hingga 24 Juni 2021, terdapat sebanyak 7.094 BUMDesa yang mendaftar nama dan ada 2.402 yang telah terverifikasi. Sementara itu, yang telah mendaftarkan Badan Hukum sebanyak 145 dan terverifikasi sebanyak 4 BUMDesa.
"Sebanyak 551 BUMDesa Bersama mendaftar nama dan terverifikasi 108. Kemudian, yang mendaftar Badan Hukum sebanyak 19 dan belum ada yang terverifikasi," katanya.
Kemendes juga telah fokus meningkatkan kapasitas pendamping dengan menggelar pelatihan dan keterampilan. Beberapa di antaranya seperti ketrampilan membuat karya tulis, pemutakhiran data SDGs Desa, penggunaan rekomendasi SDGs Desa untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi dan pembangunan Desa.
Ada pula pelatihan proses dan pelaksanaan Sakti-DD, pengelolaan Bumdes dan pengembangan investasi desa, serta pengembangan produk unggulan desa dan kerja sama desa.
Pihaknya juga menyediakan afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2. Hal ini tentunya disesuaikan dengan pengalaman pendampingan, prestasi dan karya-karya pemberdayaan masyarakat di desa.
"Kementerian Desa PDTT memberikan apresiasi kepada TPP yang berhasil melakukan inovasi yang berhubungan dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa seperti teknologi tepat guna, sistem pembukuan, penguatan Bumdes, pemberdayaan ekonomi warga desa, pengembangan perpustakaan desa dan pelatihan golongan difabel," pungkasnya.
(prf/ega)