Vonis 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor menimbulkan beragam tanggapan dari simpatisan HRS. Mereka menilai vonis hakim terhadap HRS tidak adil.
Simpatisan asal Tangerang Selatan, Banten, bernama Santi menyebut putusan hakim tidak adil. Santi menilai kasus yang menimpa Habib Rizieq terlalu mengada-ada.
"Tidak adil ya, karena Habib itu nggak salah apa-apa, nggak ada kesalahannya. Ini jelas sangat nggak adil keputusannya, dibikin-bikin, memang dicari-cari. Termasuk kasus RS Ummi, saya rasa juga itu dibuat-buat saja sih," kata Santi saat ditemui di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santi, yang datang sejak pukul 09.00 WIB tadi, mempertanyakan mengapa kasus-kasus lain menyangkut kerumunan tidak diproses. Dari sana dia sudah menilai ada ketidakadilan.
"Hukumnya harusnya adil, kalau mau maju Indonesia, hukumnya yang adil, jangan tumpul ke atas tajam ke bawah," ujarnya.
Simpatisan lain bernama Hendra mengaku datang dari Mojokerto, Jawa Timur, untuk mendukung Habib Rizieq. Sebelumnya, ia mengatakan pernah hadir ke sidang Habib Rizieq sekali.
"Saya dari Jawa Timur, Mojokerto, berangkat kemarin. Rombongan naik mobil besar. Sidang sebelumnya pernah sekali," ucapnya.
Selengkapnya simak di halaman selanjutnya.
Hendra mendapatkan informasi vonis 4 tahun Habib Rizieq setelah membaca dari berita. Dia menilai putusan hakim terlalu politis dan tidak adil.
"Tahu dari media dan teman-teman juga saling menginformasikan. Jadi yang masyarakat kecil, orang awam seperti saya menilai bahwa hakim sangat melukai hukum karena itu adalah ketidakadilan. Kalau sekarang hakim anggap itu adil, adil bagi siapa?" tuturnya.
"Ini tidak adil, dicari-cari kesalahannya seorang Habib Rizieq, dan akhirnya saya menyimpulkan bahwa ini bukan suatu tindakan kriminal, tapi menjadikan suatu bahan politik, kasus politik," ujarnya.
Vonis 4 Tahun
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Ajukan Permohonan Banding
Habib Rizieq menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq seusai pembacaan putusan.