Rangkuman 3 Vonis Habib Rizieq: 4 Tahun 8 Bulan Bui, Denda Rp 20 Juta

ADVERTISEMENT

Rangkuman 3 Vonis Habib Rizieq: 4 Tahun 8 Bulan Bui, Denda Rp 20 Juta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 12:25 WIB
Jadwal Sidang Habin Rizieq Berikutnya 17 Juni, Agenda Duplik
Habib Rizieq (dok. kuasa hukum Habib Rizieq)
Jakarta -

Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi. Vonis ini paling berat dibandingkan dengan vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus berbeda. Kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Vonis Kasus Kerumunan Petamburan

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim.

Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara ini. Habib Rizieq mengajukan banding pada Rabu (2/6).

"Sudah (banding), kemarin sudah, sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

Vonis Kasus Kerumunan Megamendung

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata hakim Suparman.

HRS dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. "Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.

Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Habib Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut putusan itu sudah sesuai dengan prediksi. Dia senang atas putusan tersebut.

"Ya alhamdulillah sesuai sama prediksi dan harapan kita mengenai kasus Megamendung ini. Jadi bayangan kita atau prediksi kita adalah percobaan atau denda. Kami alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (27/5/2021).

Simak video 'Hakim soal Hal Meringankan Rizieq: Pengetahuan Agamanya Dibutuhkan Umat':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT