Kapolres Jaktim soal Ricuh Pendukung HRS: Motor Polisi Diceburin ke Sungai

Kapolres Jaktim soal Ricuh Pendukung HRS: Motor Polisi Diceburin ke Sungai

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 12:47 WIB
Jakarta -

Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat terlibat ricuh dengan polisi. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengungkapkan kericuhan terjadi karena ada motor polisi yang diceburkan ke sungai.

"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Erwin menegaskan, meski sempat ricuh, massa dan polisi sama-sama bisa menahan diri. Polisi dan perwakilan massa juga sempat bernegosiasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) bertahan di flyover Pondok Kopi. Mereka bertahan di sana sembari meneriakkan takbir.Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) bertahan di flyover Pondok Kopi. Mereka bertahan di sana sembari meneriakkan takbir. (Agung Pambudhy/detikcom)

"Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir, maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," kata Erwin.

Erwin tidak menjelaskan lebih lanjut soal negosiasi antara pihak kepolisian dan koordinator massa pendukung Habib Rizieq.

ADVERTISEMENT

Erwin mengatakan saat ini massa sudah berangsur pulang. Polisi juga mengamankan beberapa pendukung Habib Rizieq.

"Mungkin sekitar 150 orang ada," terang Erwin.

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Habib RizieqHabib Rizieq (Andhika Prasetia/detikcom)

Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di-antigen, namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19 kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga, menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19, namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.

(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads